Wajib Rapid Antigen Bagi ASN Pemprov Maluku Berlanjut? Begini Kata Jubir Satgas Covid-19 Maluku

oleh
ASN Pemprov Maluku saat dirapid antigen di halaman kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (26/1/2021). Foto : Dok. Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang diprediksi akan melonjak pada Februari 2021, Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku menerapkan kebijakan wajib Rapid Test Antigen bagi ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku maupun tamu yang akan berkunjung ke kantor Gubernur Maluku maupun kantor-kantor pemerintahan Lingkup Pemprov Maluku.

Kebijakan ini diberlakukan sejak 21Januari 2021 lalu hingga 28 Februari 2021 pekan. Dimana setiap 14 hari, ASN dirapid antigen.

Dikonfirmasi terkait kebijakan ini apakah akan diperpanjang lagi atau tidak, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung menjelaskan ada kemungkinan diperpanjang.

Namun pemeriksaan rapid antigen bagi ASN ini akan dilakukan sebulan sekali, berbeda dari sebelumnya dirapid setiap 14 hari selang dirapid pertama.

Hanya saja, kata Rerung menambahkan, kepastian hal ini belum ada karena baru akan diputuskan Selasa 2 Maret 2021 besok melalui rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku dengan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang.

“Esok dibahas dengan Pak Sekda. Ada rapat. Tapi pak Sekda kasi sinyal bahwa mungkin sekali sebulan saja ASN di rapid antigen. Tapi besok baru ada kejelasan pastinya,”terangnya menjawab terasmaluku.com, Senin 1/3/2021) .(Ruzady)

BACA JUGA :  Suami Istri di Saparua Positif Covid-19 Hasil Rapid Test, Langsung Dievakuasi ke Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.