Bupati SBT Sampaikan Nota Pengantar KUA dan PPAS di DPRD

oleh
oleh
-Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, menyampaikan nota pengantar rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA), serta perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD SBT, Rabu, (22/9/2021). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-BULA-Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, menyampaikan nota pengantar rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA), serta perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD SBT, Rabu, (22/9/2021).

Pada nota pengantar KUA dan PPAS, Bupati Keliobas mengatakan, hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang, pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka disusunlah perubahan KUA dan PPAS.

Bupati mengatakan, dalam merumuskan perubahan KUA dan PPAS, yang menjadi dasar adalah; Pertama, perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah akibat dari perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat luar biasa dan amanat serta ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kedua, perubahan target sasaran pembangunan daerah. Ketiga, perubahan prioritas pembangunan daerah. Keempat, penambahan dan atau pengurangan program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dan kelima, perubahan target kinerja pemerintah daerah,” kata Bupati.

Bupati mengharapkan di KUA ini, selain menjawab komponen sesuai kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus), perubahan KUA juga dapat menjawab dinamika kebutuhan dan permasalahan yang cukup kompleks yang menjadi bagian dari aspirasi masyarakat dalam rangka menjaga perekonomian ditengah Pandemi Covid-19 saat ini.

“Tentunya semua ini kita lakukan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah,” kata Keliobas.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD SBT Agil Rumakat telah mengingatkan Bupati, bahwa dalam kebijakan pengalokasian anggaran belanja, Pemkab harus memperhatikan azaz kepatutan dan proporsionalitas.

Dan lebih penting mempertimbangkan skala prioritas, indikator capaian kinerja, serta prestasi kerja dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

“Sehingga alokasi anggaran tersebut mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam sisa tahun anggaran 2021 ini,” kata Agil saat memimpin sidang paripurna penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS tahun anggaran 2021. (Sofyan)

BACA JUGA :  Buka Seminar Nasional di Kampus STKAIP IWN, Begini Kata Sekda SBT

No More Posts Available.

No more pages to load.