Peringatan Bulan K3, Gubernur Maluku Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Hingga Piagam Penghargaan

oleh
Foto : Biro Adpim Setda Provinsi Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Gubernur Maluku, Murad Ismail menyerahkan santunan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian serta sejumlah piagam penghargaan pada upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2022 yang dipusatkan di PT Pertamina Ambon Patra Niaga Subholding C&T Region Papua Maluku Integrited Terminal Wayame, Ambon, Kamis (17/02/2022).

Santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan Gubernur kepada Heidy Welna Ansye Tuahatu dan Erwin Latuputty.

Sementara piagam penghargaan diberikan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan kecelakaan nihil atau zero accident di tempat kerja, perusahaan yang berhasil menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja, perusahaan atas partisipasi sebagai tempat pelaksanaan apel bendera Bulan K3 nasional tingkat provinsi Maluku Tahun 2022 disamping juga serahkan surat keputusan pengesahan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2 K3).

Peringatan K3 kali ini mengambil tema “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi” sebagai tema pokok.

Upacara dihadiri Danlantamal IX Ambon, Brigjen TNI (Marn) Said Latuconsina, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo, perwakilan Polda Maluku, Perwakilan Kejati Maluku dan sejumlah OPD Lingkup Pemprov Maluku sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Endang Diponegoro, bertindak sebagai komandan upacara.

Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan arahan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Diterangkannya, Tahun 2021 telah dilakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional. Upaya tersebut, pertama, menyempurnakan peraturan perundang- undangan serta standar di bidang K3 termasuk tersedianya Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di masa pandemi.

Kedua, meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3.

Ketiga, meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3.

BACA JUGA :  Bupati Malteng Serahkan 1.665 KIS di Dua Kecamatan

Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3.

Kelima, meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3.

Kelima, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3.

Keenam, menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi, antara lain Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3) yang merupakan layanan terpadu berbasis daring yang meliputi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit dan SMK3, Personel K3 dan Kelas Virtual Pembinaan K3.

Sebagai salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan, utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi ini diikuti beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, tugas kita adalah melaksanakan sebaik-baiknya semua di regulasi tersebut, demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Gubernur. (Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku)

No More Posts Available.

No more pages to load.