Wagub Orno : Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Sangat Penting Untuk Selesaikan Berbagai Persoalan

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan.

Sehingga nantinya akan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.

Wagub Orno : Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Sangat Penting Untuk Selesaikan Berbagai Persoalan

Ini disampaikan Wagub Orno ketika membuka Konsultasi Publik II tentang Revisi Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 yang diselenggarakan Dinas PUPR Provinsi Maluku di Swiss Bell Hotel, Ambon, Selasa (28/6/2022).

Tata ruang kata Wagub Orno adalah wujud struktur/pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal yang erat kaitannya dengan perencanaan untuk melihat struktur dan pola ruang pada wilayahnya. Rencana tata ruang wilayah provinsi sendiri memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.

Rencana struktur ruang wilayah provinsi, sambung Wagub, meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah, lima tahunan dan arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan dan lainnya.

Dan tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang dinginkan pada masa yang akan datang dengan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, mewujudkan
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan, keserasian antar wilayah dan antar sektor.

Mantan Bupati MBD Dua Periode inj menguraikan RTRW Provinsi Maluku yang ditetapkan dengan Perda Nomor 16 Tahun
2013, dalam proses perjalanannya juga mengalami permasalahan, diantaranya tumpang tindih pemanfaatan lahan/pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan serta perubahan peraturan perundangan.

Sehingga Revisi RTRW Provinsi Maluku merupakan langkah yang sangat penting dan strategis.

BACA JUGA :  Harmonis Satgas TMMD Dengan Warga Di Bursel

“Sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang, berupa RTRW Provinsi Maluku yang mengikat semua pihak dengan terciptanya kesinergian dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang,” jelas Wagub.

Ia menambahkan, dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah menitikberatkan pada penyederhanaan penataan ruang dan perizinan berusaha.

Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa produk rencana tata ruang wilayah provinsi disusun dengan perspektif ke masa depan dan memiliki jangka waktu rencana selama 20 tahun, dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Proses penyusunan materi teknis RTRW Provinsi Maluku setelah melalui beberapa pentahapan, baik itu pengambilan data, proses analisa data, konsultasi publik I 27 Januari 2022 dan ada beberapa tahapan
lagi setelah konsultasi publik II.

“Kami juga selaku pemerintah provinsi mengharapkan bantuan dari pemerintah
pusat melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah Il Kementrian ATR/BPN, agar mengawal proses
revisi RTRW Provinsi Maluku hingga tahun ini bisa diperdakan,”tandasnya. (Biro Adminsitrasi Setda Provinsi Maluku)

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.