Berlaku Hingga 31 Agustus 2022, Jasa Raharja Cabang Maluku Bebaskan Denda SWDKLLJ

oleh
Dari kiri : Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa didampingi Kepala Unit Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara saat berbicara pada Media Gathering PT. Jasa Raharja Cabang Maluku di Ambon, Jumat (8/7/2022) sore.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-PT. Jasa Raharja Cabang Maluku bebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA : Hingga Juni 2022, Jasa Raharja Cabang Maluku Bayar Santunan Korban Kecelakaan Lalulintas Rp 4,5 Miliar

Penghapusan denda ini diberlakukan hingga 31 Agustus 2022 mendatang untuk kendaraan bermotor

Sesuai namanya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ ini iuran pokok dana lakalantas yang dibayarkan setiap tahun ke Jasa Raharja.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa berharap dengan adanya keringanan tersebut, masyarakat dapat memaksimalkannya.

“Jadi ini kesempatan yang ada, ada pembebasan denda (SWDKLLJ) sampai 31 Agustus dapat dimaksimalkan,”ujarnya saat berbicara dalam Media Gathering PT. Jasa Raharja Cabang Maluku di Ambon, Jumat (8/7/2022).

Ditambahkan Kepala Unit Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara, penghapusan denda ini untuk semua jenis kendaraan bermotor. “Jadi ini untuk semua jenis kendaraan bermotor,”tuturnya.

Denda yang dihapus ini lanjut Komang, adalah denda dari tunggakan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, bukan untuk tahun berjalan.

Meski denda dihapus, iuran pokok wajib dibayar pemilik kendaraan.

“Misalnya untuk tiga tahun, tahun 2022 kan tahun berjalan, jadi denda dua tahun sebelumnya (2020-2021) dihapus, tapi hanya bayar iuran pokok,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  FOTO : Warga Adat Buru Sasi Perusahaan Panas Bumi PT Ormat Geothermal Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.