TERASMALUKU.COM,-AMBON-PT. Jasa Raharja Cabang Maluku bebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA : Hingga Juni 2022, Jasa Raharja Cabang Maluku Bayar Santunan Korban Kecelakaan Lalulintas Rp 4,5 Miliar
Penghapusan denda ini diberlakukan hingga 31 Agustus 2022 mendatang untuk kendaraan bermotor
Sesuai namanya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ ini iuran pokok dana lakalantas yang dibayarkan setiap tahun ke Jasa Raharja.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa berharap dengan adanya keringanan tersebut, masyarakat dapat memaksimalkannya.
“Jadi ini kesempatan yang ada, ada pembebasan denda (SWDKLLJ) sampai 31 Agustus dapat dimaksimalkan,”ujarnya saat berbicara dalam Media Gathering PT. Jasa Raharja Cabang Maluku di Ambon, Jumat (8/7/2022).
Ditambahkan Kepala Unit Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara, penghapusan denda ini untuk semua jenis kendaraan bermotor. “Jadi ini untuk semua jenis kendaraan bermotor,”tuturnya.
Denda yang dihapus ini lanjut Komang, adalah denda dari tunggakan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, bukan untuk tahun berjalan.
Meski denda dihapus, iuran pokok wajib dibayar pemilik kendaraan.
“Misalnya untuk tiga tahun, tahun 2022 kan tahun berjalan, jadi denda dua tahun sebelumnya (2020-2021) dihapus, tapi hanya bayar iuran pokok,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS