TERASMALUKU.COM,-AMBON-PT. Jasa Raharja Cabang Maluku bayarkan santunan untuk korban kecelakaan lalulintas di sepanjang enam bulan pertama Tahun 2022 atau Semester I mencapai Rp. 4,5 miliar.
BACA JUGA : Berlaku Hingga 31 Agustus 2022, Jasa Raharja Cabang Maluku Bebaskan Denda SWDKLLJ
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa menuturkan, jumlah total santunan tersebut dibayarkan untuk 232 orang korban lakalantas di darat maupun laut yang terdiri dari 63 korban meninggal dunia total santunan Rp. 3,2 miliar, 145 korban luka-luka total santunan 1,3 miliar.
“Jadi di Semester I tahun 2022 atau terhitung Januari hingga Juni 2022, santunan yang dibayarkan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalulintas itu totalnya empat koma lima miliar,”ungkapnya didampingi Kepala Unit Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara saat Media Gathering PT. Jasa Raharja Cabang Maluku di Ambon, Jumat (8/7/2022) sore.
Jumlah itu kata Haurissa, alami peningkatan jika dibandingkan periode yang sama atau Semester I tahun 2021 yang hanya Rp. 3,4 miliar untuk 163 kasus lakalantas. “Jadi ada kenaikan pembayaran klaim (santunan) sebesar 29,34 persen,”sambungnya.
Diklasifikan dari jenis kendaraan, santunan yang dibayarkan untuk korban lakalantas kendaraan pribadi lebih besar jumlahnya mencapai Rp. 3,9 miliar, sedangkan angkutan umum sebesar Rp. 551 juta.
Korban lakalantas terbanyak jika dilihat dari segi profesi lanjut dia adalah pelajar/mahasiswa dengan persesntase 45,21 persen.
Sementara jika dilihat dari segi usia, didominasi usia 6-25 tahun 44,52 persen disusul usia produktif 26-65 tahun 40,75 persen.
Terkait pembayaran klaim pada semester I ini, masih kata Haurissa, jika dibandingkan dengan pembayaran iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), terjadi minus 1,2 miliar.
Sejauh ini kata Haurissa lagi, Jasa Raharja sudah bekerjsama dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus lakalantas sehingga santunan bisa dibayaran dalam waktu secepat mungkin, disamping juga kerjsasama dengan Disdukcapil untuk membantu proses kelengkapan data korban.
Selain itu, PT. JR juga sudah bekerjasama dengan 28 Rumah Sakit yang tersebar di Maluku. Sehingga jika ada korban lakalantas yang dirawat, Jasa Raharja akan memerikan surat jaminan untuk biayai biaya perawatan korban maksimal hingga 20 juta rupiah.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS