BPJAMSOSTEK Maluku dan Kejati Gelar Monev Optimalisasi Lindungi Non ASN dan Pekerja Rentan

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (29/3/2023) gelar Monitoring Evaluasi (Monev) optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga Non ASN dan pekerja rentan.

Kegiatan ini dipusatkan di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon dan diikuti jajaran Kejari serta Bupati/Walikota se-Maluku maupun perwakilan Pemprov Maluku secara virtual meeting

Kepala BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo menjelaskan, Monev ini bertujuan minta komitmen dari Pemkab/Kota maupun Pemprov terkait percepatan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dn juga Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terkait perlindungan bagi 100 pekerja rentan perdesa melalui pemanfaatan Dana Desa (DD).

“Kegiatan tadi kami laksanakan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan menyinggung sedikit terkait inpres nomor 4 tahun 2022. Tadi juga kita meminta komitmen, berdasarkan perintah dari kejati juga meminta komitmen agar kita bisa melaporkan kepada Presiden dan Kemenko PMK terkait pelaksanaan inpres tersebut,”ungkap Dwi.

Apalagi sejauh ini kata Dwi, di Maluku terkait optimalisasi inpres ini belum 100 persen.

Dan lewat kegiatan monev tersebut, para kepala daerah sudah nyatakan komitmen untuk percepatannya.

“Hampir 90 persen yang telah melaksanakan untuk Non ASN. Tapi tadi komitmen bahwa mereka akan daftarkan paling terlambat di tahun ini untuk progres terhadap Non ASN-nya, serta aparatur desa, komitmen dari bupati/walikota akan mendaftarkan semua kategori Aparatur Desa-nya,”bebernya.

Begitu juga komitmen untuk percepatan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang perlindungan 100 pekerja rentan perdesa melalui DD yang sejauh ini di Maluku baru dimulai di Kota Ambon.

“Tadi juga komitmen ada beberapa bupati yang telah hadir juga komitmen akan melaksanakan 100 per Desa menggunakan Dana Desa sesuai Inpres Nomor 4 tersebut,”sebutnya.

BACA JUGA :  KPK Minta Kades di Maluku Jangan Takut Gunakan Dana Desa

Diharapkannya, langkah yang dilakukan bersama Kejaksaan ini dapat mensejahterahkan masyarakat pekerja di Maluku. “Harapan kami apa yang kami laksanakan itu dapat mensejahterahkan masyarakat pekerja di Provinsi Maluku,”tandasnya.

Kajati Maluku, Edward Kaban pihaknya memberikan arahan dan himbauan terkait percepatan optimalisasi Inpres dimaksud kepada peserta monev, karena tugas kejaksaan memberikan dukungan kepada BPJAMSOSTEK.

“Kita memberikan arahan-arahan seperti itu, kita menghimbau supaya honorer-honorer yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan supaya didaftarkan, dan juga bagi yang sudah terdaftar, pihak badan usaha milik negara supaya memenuhi iuran-iuran peserta, karena ini penting sekali untuk kesejahteraan juga. Sesuai aturan kita harus ikuti Inpres tersebut,”jelasnya.

Ditambahkan Asisten Perdata dan Tata Usaha negara (As Datun) Kejati Maluku, Sigit Prabowo, terkait komitmen yang sudah disampaikan para bupati/walikota itu, jajaran kejari diminta untuk terus mengawalnya.

“Saya minta kepaada para Kasi Datun dan Kajari se-Maluku supaya terus berkoordinasi dengan para bupati/walikota supaya program Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bisa ditindaklanjuti dengan baik,”tutupnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.