TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maluku serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pegawai organik Gereja Protestan Maluku (GPM) di Tual.
Kepala BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo di Ambon, Senin (29/5/2023) menjelaskan, santunan JKM sebesar Rp. 42 Juta itu diserahkan kepada ahli waris dari Popi Erlina Rengirit.
Santunan diserahkan pada Kamis (25/5/2023) pekan kemarin di Gereja Ohoitel, Kota Tual.
“BPJAMSOSTEK Maluku kembali menyerahkan santunan kematian (JKM) sebesar Rp. 42 juta kepada ahli waris pegawai organik GPM di Tual Kamis pekan kemarin,”ungkapnya.
Selain serahkan santunan JKM, pada kesempatan tersebut juga BPJAMSOSTEK mensosialisasikan manfaat dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai GPM di gereja Ohoitel itu.
Begitu juga terkait pendaftaran sebagai peserta program BPJAMSOSTEK juga disosialisasikan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah iuran Rp. 14.247 perbulannya atau Rp. 171.288 pertahun untuk perlindungan 2 program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Sosialisasi ini merujuk rekomendasi dari sidang 38 Sinode GPM Tahun 2021 Nomor 20 tentang perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pegawai organik langsung dari Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku atas nama Sekretaris Umum, Pendeta S. L. Sapulette,”jelasnya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan lanjut Dwi, bermanfaat juga untuk para jemaat gereja karena melindungi mereka ketika melakukan aktivitas pekerjaan.
“Manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini sangat luas cakupan, termasuk para pekerja yang berada di lingkungan gereja,”terangnya.
Diharapkannya, dari sosialisasi di gereja ini akan semakin banyak para pekerja yang tahu dan mengerti manfaat dari perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow