TERASMALUKU.COM,AMBON, – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben B. Moriolkossu ditetapkan tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (24/10/2023). Dengan kerugian negara senilai Rp 1.092.917.664.
Penetapan Moriolkosu sebagai tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Dadi Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejari KKT, Selasa (24/10/2023).
Moriolkossu yang sebelumnya merupakan Sekda KKT jadi tersangka bersama dengan PM selaku bendahara pengeluaran Setda KKT.
“Kejari Tanimbar menetapkan dua orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 yakni berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Setda Tahun Anggaran 2020,” kata Kajari.
Penetapan penjabat bupati dan bendahara sebagai kelanjutan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari KKT, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” tambahnya.
Moriolkossu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Sedangkan Tersangka PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Akibat perbuatan bersama, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sebesar.
Penulis : Editor