TERASMALUKU.COM,-MASOHI– Kepala Bagian Pemerintahan Setda Maluku Tengah, Santri Witak, melakukan sosialisasi tentang inovasi “Relasi Online” di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat (2/8/2024).
Ia mengatakan, kesuksesan suatu organisasi terutama organisasi pemerintah sangat dipengaruhi oleh sistem yang tepat dengan membangun relasi atau hubungan yang kuat baik dalam struktur pemerintahan pada level di atasnya, masyarakat maupun struktur pemerintahan pada level di bawahnya seperti pemerintahan kecamatan dan desa.
Untuk itu, sinergitas penyelenggaraan pemerintahan itu sangat penting dengan membangun sistem kerja yang efektif, efisien transparan dan akuntabel yang juga memiliki relevansi dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Untuk itu kata Santri, dicetuslah sebuah inovasi “Relasi Online”. Relasi Online ini sendiri adalah singkatan dari Reformasi Layanan Informasi Administrasi Pemerintahan Berbasis Online.
“Inovasi ini dilakukan untuk mereformasi sistem kerja pada Bagian Pemerintahan Setda Malteng yang selama ini dinilainya kurang efektif, efisien dan transparan karena pelayanan dilakukan secara konvensional. Dimana Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ataupun hanya sebuah informasi harus datang ke Ibu Kota Kabupaten sementara wilayah geografis Malteng luas dan berpulau sehingga menyulitkan Masyarakat, membebani biaya pengeluaran dan menguras waktu dan tenaga,”kata Santri
Maka dengan Inovasi Relasi Online ini, Masyarakat dapat memanfaatkan website Bagian Sekretariat Daerah untuk mendapatkan informasi dan pelayanan lainnya yang telah disediakan pada dashboard Bagian Pemerintahan Setda Malteng. Dalam dasboard Bagian Pemerintahan Setda Malteng tersedia menu Profil, layanan, informasi, konsultasi, pengaduan Masyarakat dan galeri.
Santri mengaku ,saat ini Masyarakat di Malteng banyak yang tidak mengetahui berapa jumlah kecamatan dan desa di Malteng siapa camatnya dan siapa kepala Pemerintah Negerinya, perangkatnya apalagi Saniri negerinya. Maka untuk mengetahui hal tersebut telah disediakan Menu Profil yang didalamnya memuat profil Bagian Pemerintahan, profil kecamatan dan negeri.
“Bagi desa yang telah memiliki website tersendiri Ketika membuka profil negeri pada dashboard Bagian Pemerintahan akan terintegrasi langsung dengan website negeri tersebut. Pada menu layanan, disediakan 4 jenis layanan yaitu usulan Kepala Pemerintah Negeri, Usulan Saniri Negeri, usulan Persetujuan Perangkat Negeri dan Usulan Pemekaran Negeri/kecamatan,”katanya
Kedepan lanjut Santri, usulan-usulan tersebut tidak perlu harus datang langsung ke Masohi, tinggal diselesaikan tahapannya disampaikan ke Camat dan kecamatan tinggal menyampaikan ke Bupati Cq. Kepala Bagian Pemerintahan melalui menu layanan tersebut dengan menguapload seluruh berkas usulan. Pada menu layanan tersebut disediakan pula informasi terkait tata cara pengusulan, tahapan dan syarat-syarat yang harus terpenuhi.
“Pada menu informasi, disediakan informasi terkait penyelenggaraan tugas-tugas Bagian Pemerintahan seperti kegiatan pelantikan dan lain sebagainya, informasi administrasi kewilayahan seperti Perda Pembentukan kecamatan dan Desa dan informasi otonomi daerah seperti laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah),”lanjut Santri
Kata Santri, pada Menu Konsultasi dan Menu Pengaduan Masyarakat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Saniri Negeri ataupun Masyarakat dapat berkonsultasi dan menyampaikan pengaduannya terkait masalah-masalah pemerintahan yang dapat disampaikan secara langsung melalui menu-menu tersebut.
“Pada Bagian Pemerintahan telah saya tugaskan 5 orang operator yang dibagi per zona untuk eksis selama jam kerja dalam rangka menangani dan menjawab berbagai pengaduan masyarakat dan konsultasi. 5 zona tersebut yakni Zona I yaitu Kecamatan Kota Masohi, Amahai, TNS dan Teluk Elpaputih dengan operator Saudari. Desembrina Natalia Wairatta, S.Sos,
Zona II yaitu Kecamatan Seram Utara Timur Seti, SUT Kobi, Seram Utara dan Seram Utara Barat dengan operator Riyadh Aprian Launuru, S.STP, Zona III yaitu Kec. Nusalaut, Saparua, Saparua Timur dan Pulau Haruku dengan operator Taher Wattiheluw, S.Sos, Zona IV yaitu Kec. Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat dengan Operator M. Rizal Wasahua, SH dan Zona V yaitu Kec. Tehoru, Telutih, Banda dan Kepulauan Banda dengan operator Zacheus Tamaela.
Pada Menu Pengaduan langsung terintegrasi dengan Sp4aN Lapor yang telah disediakan oleh Dinas Kominfo dan dapat dipantau langsung oleh pemerintah pusat. Ini dilakukan dalam memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan Ke – X yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024. Dalam sosialisasi tersebut hadir pula Kepala Bagian Hukum yang merupakah salah satu peserta PKA juga yang mensosialisasikan inovasinya dengan judul Optimalisasi konsultasi hukum secara online (OPSIKU).
“Hal ini dilakukannya untuk memperkuat kinerja Bagian Pemerintahan yang banyak bermasalah hukum. Kami berdua melakukan ini selain untuk efektifitas tugas-tugas pemerintahan dan hukum tetapi kami juga mendorong terwujudnya system penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sesuai amanat Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE,”ujarnya
Selain itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Silviana Mattemmu sebagai Mentor yang mendampingi Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum sebagai peserta diklat menyampaikan bahwa Inovasi ini adalah salah satu inovasi yang mendukung pemerintah di Malteng dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan transparan.
“Kepada staf perangkat Pemerintah Negeri bahwa mereka harus mendukung dan mengimplementasikan inovasi yang disosialisasikan oleh Kabag pemerintahan dan Kabag Hukum karena sudah barang tentu inovasi ini dapat membantu untuk mengkonsultasikan tugas-tugas pemerintahan dan pengaduan masyarakat di Negeri baik terkait pemerintahan maupun kaitannya dengan Hukum,”pungkas Silviana Mattemmu singkat
Sosialisasi di hadiri Asisten 1 Setda Malteng, Silviana Mattemmu, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Malteng, Sekcam TNS dan Camat Kecamatan Amahai serta para kades.
Penulis: Nair Fuad
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow