TERASMALUKU.COM,-MASOHI-PT. Waragonda Minerals Pratama disasi oleh masyarakat adat di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Maluku, Sabtu (15/2/2025).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah Hidayat Samalehu angkat bicara, ia mengatakan, tindakan tersebut mereka lakukan lantaran pihak PT. Waragonda Minerals Pratama tidak mengindahkan hasil rapat masyarakat adat, instansi terkait dan Komisi II DPRD Maluku Tengah.
“Dalam rapat tersebut, Komisi II memutuskan untuk menutup sementara perusahaan,” kata Hidayat
Namun, menurut Hidayat, pasca putusan tersebut, masyarakat Desa Haya yang bekerja di perusahaan maupun yang terafiliasi dengan perusahaan menggelar rapat dengan Ketua DPRD. Hasil rapat tersebut, Ketua DPRD menyatakan kegiatan tetap berjalan.
“Itu Pak Kace, panggilan akrab Ketua DPRD, yang menyuruh untuk mengangkat. Pernyataan Pak Kece itu malah memperburuk keadaan di desa,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya Komisi II sudah merekomendasikan dan sudah ada keputusan komisi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yakni menghentikan sementara operasi PT Waragonda.
“Namun dengan hadirnya Ketua DPRD yang menerima mereka, itu malah membuat blunder yang justru menimbulkan kemarahan masyarakat dan tokoh adat sehingga saat ini mereka sedang melaksanakan sasi adat,” tutur politikus Demokrat itu.
Selaku Wakil Ketua Komisi II, Hidaya mengatakan sudah mengonfirmasi hal itu kepada Ketua DPRD dan jawaban dari Ketua DPRD, dirinya tidak pernah menyuruh orang yang bekerja di perusahan untuk melakukan kegiatan mengangkat pasir.
“Selaku ketua DPRD dia juga harus menghargai dan menghormati keputusan komisi. Selaku wakil ketua komisi sangat menyayangkan sikap ketua DPRD,” kesalnya
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa yang dihubungi Terasmaluku.com membenarkan adanya warga Desa Haya yang datang menemui dirinya selaku pimpinan DPRD didampingi Anggota DPRD Hasan Alkatiri. Namun Herry menegaskan bukan masyarakat yang bekerja di perusahaan yang datang melainkan masyarakat Desa Haya.
“Mereka merasa kehadiran PT Waragonda penting. Mereka datang ke DPRD dengan harapan agar mereka berhak menjual pasir yang mereka miliki di lahan tersebut kepada perusahaan. Mereka mengatakan kehadiran perusahaan penting dan menguntungkan, kemudian mereka pun menolak penutupan perusahaan tersebut. Itu permintaan mereka kepada pimpinan DPRD,” kata Herri
Untuk itu, Harry menegaskan dirinya hanya menjelaskan kepada Masyarakat Desa Haya dari sisi normatif bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menutup perusahaan tersebut. Namun, DPRD hadir untuk menyelesaikannya.
Penulis Nair Fuad