HUT ke-80 RI, 996 Narapidana di Maluku Terima Remisi

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Pemberian remisi kepada warga binaan atau narapidana Ditjenpas Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 996 narapidana yang tersebar di 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku menerima remisi khusus HUT ke-80 Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, di Ambon, Minggu (17/8/2025), mengatakan pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan tertib.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi atas upaya perbaikan diri WBP selama menjalani pidana. Dari total 996 orang, ada yang mendapat pengurangan masa pidana, dan sebagian lainnya langsung bebas setelah menerima remisi,” ujarnya.

Ia merinci, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas kelas IIA Ambon sebanyak 271 orang, Lapas Kelas III Saumlaki 103 orang, Rutan Kelas IIA Ambon 108 orang.

Selain itu, remisi juga diberikan di Lapas kelas IIB Piru 90 orang, Lapas kelas IIB Tual 63 orang, Lapas kelas III Dobo 68 orang dan Lapas kelas III Namlea 78 orang.

Kemudian LPKA Kelas II Ambon 21 orang, LPP Kelas III Ambon 34 orang, Rutan Kelas IIB Masohi 83 orang, Lapas Kelas III Saparua 9 orang, Lapas Kelas III Banda 17 orang, Lapas Kelas III Wahai 32 orang, Lapas Kelas III Geser 8 orang, dan Lapas Kelas III Wonreli 11 orang.

Dari 996 narapidana atau warga binaan yang menerima remisi tersebut, lima diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

Ricky menegaskan, remisi bukan hanya hadiah, melainkan motivasi bagi warga binaan agar terus disiplin, berintegritas, dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Remisi bukan hanya hadiah, melainkan motivasi bagi warga binaan agar terus disiplin, berintegritas, dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Ricky menegaskan.

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Ditjenpas Maluk Maluku atas pemberian remisi yang dilakukan. Ia menilai pemberian remisi menjadi momentum penting dalam mendukung reintegrasi sosial.

“Negara melalui remisi ini menunjukkan peran humanisnya. Pemerintah daerah berharap para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana dapat memanfaatkannya sebagai kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” kata Hendrik.

Ia mengatakan, Pemprov Maluku siap mendukung program pembinaan lanjutan, khususnya pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi, agar mantan WBP bisa mandiri setelah bebas.

Pewarta : Ode Dedy Lion Abdul Azis/Antara
Editor : Budi Suyanto

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.