Pemprov Maluku dan Pemkab SBT Teken Kerja Sama Bidang ESDM

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Maluku dengan Pemkab SBT (ANTARA/Dedy Azis)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menandatangani kesepakatan kerja sama di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Blok Migas Seram Non Bula.

“Hari ini saya, Gubernur Maluku, bersama Bupati SBT menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengelolaan PI 10 persen di Blok Seram Non Bula. Blok ini sudah beroperasi beberapa tahun, namun PI baru bisa ditandatangani sekarang,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Senin (1/9/2025).

Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Kabupaten SBT akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang secara khusus mengelola PI sebesar 5 persen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku menugaskan salah satu anak perusahaan PT Maluku Energi Abadi, yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), untuk mengelola 5 persen lainnya.

“Kami optimistis kerja sama ini meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), baik untuk Maluku maupun SBT. Harapannya bukan hanya PI 10 persen, tetapi juga sektor hulu hingga hilir migas dapat melibatkan kedua entitas bisnis tersebut,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan regulasi mewajibkan pembentukan perusahaan daerah khusus untuk mengelola PI di setiap blok migas.

Namun, perusahaan itu juga bisa mengembangkan badan usaha lain agar manfaat ekonomi yang diperoleh semakin luas bagi daerah.

Apalagi, Blok Seram Non Bula mengandung temuan gas Lofin dengan estimasi cadangan 1,5–2 TCF, yang tercatat sebagai salah satu penemuan gas darat terbesar di Indonesia sejak awal 1990-an.

Sementara itu, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menegaskan bahwa pemerintah kabupaten menyambut baik langkah strategis ini.
“Apa yang diharapkan Pak Gubernur juga menjadi harapan kami. Selain pengelolaan PI melalui BUMD, kami berharap ada sektor bisnis lain yang bisa terlibat dalam pengelolaan migas di Blok Non Bula. Intinya, peningkatan PAD adalah tujuan bersama,” katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Maluku Energi Abadi, Musalama Latuconsina, menjelaskan bahwa PI 10 persen tersebut mengacu pada wilayah kerja Blok Seram Non Bula yang berada di Kabupaten SBT.
“Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 pasal 5 ayat 2 dan data sertifikasi cadangan migas di Lapangan Fosil, posisi lapangan migas tersebut memang berada di wilayah SBT. Karena itu, penandatanganan ini sangat penting sebagai dasar pengajuan persetujuan PI 10 persen kepada Menteri ESDM,” ujarnya.

Musalama menambahkan, pihaknya segera menyampaikan dokumen pengalihan PI 10 persen untuk mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

Pewarta : Ode Dedy Lion Abdul Azis/Antara
Editor : Agus Salim

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.