TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui penyelarasan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik.
Hal ini disampaikan dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang dibacakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru di Ambon, Rabu (4/9/2025).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Aru, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Dalam sambutannya, La Margono menekankan bahwa proses pengharmonisasian peraturan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses ini menjadi bagian tak terpisahkan dalam memastikan setiap regulasi yang lahir di daerah sejalan dengan sistem hukum nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian bukan hanya formalitas, tapi menjadi jaminan bahwa produk hukum daerah memiliki kekuatan, arah, dan keberlanjutan dalam pelaksanaannya,” ujar La Margono.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif. Pemerintah daerah, menurutnya, harus menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga utilitas dasar.
Lebih jauh, La Margono mengapresiasi inisiatif Kabupaten Kepulauan Aru dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan melalui rencana pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat desa.
“Langkah ini merupakan wujud nyata dari kemitraan antara pemerintah daerah dan kementerian hukum untuk mewujudkan keadilan yang merata, mengakar pada nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai sistem hukum nasional,” tegasnya.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan peraturan bupati yang tidak hanya legal secara formil, namun juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif dan inklusif. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow