Kemenkum Maluku Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Provinsi Maluku

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebagai langkah strategis memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa, negeri, dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kamis (4/9/2025).

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, terpusat di Ruang Rapat Kakanwil serta terhubung melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan melibatkan Tim Percepatan Posbankum Kanwil dan sembilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Maluku.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Posbankum harus dilakukan secara terukur, strategis, dan berkelanjutan.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Kanwil yang menetapkan peran OBH terakreditasi sebagai Penanggung Jawab (PIC) pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.

Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan cabang OBH di kabupaten/kota yang belum terjangkau. Langkah ini diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses bantuan hukum yang lebih dekat, sekaligus memperkuat sinergi antara OBH, pemerintah daerah, dan Kanwil dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan merata.

Rapat menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Maluku dan OBH terakreditasi untuk mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa, negeri, dan kelurahan di Maluku. Kehadiran Posbankum ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat secara lebih merata dan berkeadilan. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.