TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tentang pendirian anak perusahaan BUMD pengelola Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi di daerah tersebut, Senin (8/9/2025).
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), LA Margono. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum yang strategis dalam mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan peran penting kepada Kanwil Kemenkum dalam tahapan formil pembentukan peraturan daerah. Ini adalah komitmen kita dalam membangun sistem hukum nasional yang kuat dan berdampak langsung pada pembangunan di daerah,” ujar LA Margono.
Rapat yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten SBT, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten, membahas secara rinci substansi Ranperbup yang menjadi dasar hukum pendirian anak perusahaan BUMD dalam rangka mengelola PI 10% sebagaimana ditawarkan oleh SKK Migas kepada daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan layanan publik yang bermutu, dan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Pembentukan anak perusahaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keterlibatan langsung daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor migas, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara adil dan merata oleh masyarakat Seram Bagian Timur,” jelasnya.
Selain membahas harmonisasi regulasi, LA Margono juga mengapresiasi kolaborasi aktif Pemkab SBT dalam mendukung program strategis Kemenkum. Salah satu inisiatif yang didorong adalah pembentukan Pos Layanan Bantuan Hukum di desa-desa untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
“Dengan pendekatan berbasis nilai-nilai kearifan lokal, kami percaya bahwa Pos Layanan Hukum akan memperkuat perdamaian dan keharmonisan dalam bingkai sistem hukum nasional,” pungkasnya.
Rapat ini turut menjadi momentum penting dalam memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow