Kementerian Hukum Maluku Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa, Kelurahan, Negeri, dan Ohoi se-Provinsi Maluku pada Rabu, 17 September 2025.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hingga ke tingkat paling bawah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa, Kelurahan, Negeri, dan Ohoi se-Provinsi Maluku pada Rabu, 17 September 2025.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, baik melalui Zoom Meeting maupun secara luring di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi lintas pemangku kepentingan terkait kebijakan, mekanisme, dan langkah strategis dalam membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat lokal.

Dihadiri oleh unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, camat, kepala desa/lurah/negeri/ohoi, hingga organisasi bantuan hukum terakreditasi, kegiatan ini bertujuan mempercepat hadirnya layanan hukum yang merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum harus menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum ini bukan hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan hukum di desa.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Constantinus Kristomo selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.

Keduanya menekankan pentingnya dukungan regulasi, pembiayaan, serta penguatan kapasitas paralegal dalam pembentukan pos bantuan hukum yang efektif dan berkelanjutan.

Dalam sesi pemaparan dan diskusi, sejumlah poin penting berhasil dicapai, di antaranya; tersampaikannya pemahaman bersama mengenai urgensi dan manfaat pendirian Pos Bantuan Hukum sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, penjelasan teknis terkait persyaratan administratif, infrastruktur pendukung, dan mekanisme operasional pos bantuan hukum di tingkat desa/negeri/kelurahan/ohoi, penyampaian database mengenai sebaran Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk di wilayah Maluku.

Pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ke tingkat pusat, khususnya menyangkut kebutuhan regulasi dan anggaran pendukung.

Rapat ini turut dihadiri oleh bupati dan wali kota, wakil bupati, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, kepala bagian hukum, camat, serta para direktur organisasi bantuan hukum terakreditasi se-Maluku. Seluruh peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang inklusif, responsif, dan dapat diakses langsung oleh masyarakat desa.

Kementerian Hukum Maluku berharap, hasil dari rapat koordinasi ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi segera diimplementasikan melalui aksi nyata di lapangan. Pos Bantuan Hukum diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum secara adil dan merata. (Humas/H.S)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.