TERASMALUKU.COM,-BULA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) akan menggelar rapat gabungan komisi, membahas gaji 3.258 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten SBT.
“Jumat, (19/9/2025), ada rapat bersama lintas OPD untuk membicarakan khusus kaitannya dengan gaji atau upah PPPK paruh waktu,” tutur Ketua Komisi I, Abdul Aziz Yanlua kepada wartawan, Kamis, (18/9/2025).
Bagi Yanlua, DPRD-Pemkab harus memberi kepastian atas gaji PPPK paruh waktu yang akan mengabdi di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
Pasalnya, mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), upah PPPK paruh waktu tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan di belanja barang dan jasa.
“Semoga ini bisa disiasati oleh pemerintah daerah lewat alokasi anggaran dari belanja barang dan jasa agar semuanya bisa terbayarkan,” ujarnya.
Yanlua mengaku, dalam rapat bersama BKPSDM, Bappeda, dan Bagian Hukum, Komisi I belum mendapat jawaban pasti atas gaji PPPK paruh waktu. “Tadi Kepala Bappeda sudah bilang, upahnya belum bisa ditentukan sekarang,” katanya.
Untuk itu, Yanlua mengusulkan ke pimpinan DPRD agar melakukan rapat gabungan komisi-komisi dalam rangka membahas alokasi anggaran secara komprehensif.
“Kita usulkan untuk rapat ini akan dinaikkan satu tingkat yaitu rapat gabungan komisi dengan melibatkan Kepala Keuangan Daerah supaya kita bisa lebih memahami berapa upah kerjanya,” tegasnya.
Yanlua berharap, Pemkab SBT lewat alokasi anggaran dari belanja barang dan jasa bisa dapat membayar semua gaji PPPK paruh waktu, dengan tidak membebankan belanja-belanja lain yang menjadi skala prioritas daerah. (S-01)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow