Kementerian Hukum Maluku Evaluasi Progres Pembentukan Pos Bantuan Hukum

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Kementerian Hukum Maluku Evaluasi Progres Pembentukan Pos Bantuan Hukum

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam rangka mempercepat pembentukan pos bantuan hukum di desa, kelurahan, negeri, dan ohoi di seluruh wilayah Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat evaluasi pada Senin (22/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta tim percepatan pembentukan pos bantuan hukum. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.

Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan pentingnya progres konkret dari setiap anggota tim percepatan. Ia meminta laporan secara langsung terkait sejauh mana koordinasi telah dilakukan, terutama dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Segera lakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Hasilnya harus segera dilaporkan kepada pimpinan agar dapat diambil langkah cepat,” ujar Saiful Sahri.

Ia juga menyoroti pentingnya penyampaian regulasi mengenai pos bantuan hukum kepada para Bupati dan Wali Kota agar pembentukan pos tersebut dapat berjalan sejalan dengan kebijakan daerah masing-masing. Hal ini dinilai krusial demi memastikan pelaksanaan program tidak mengalami hambatan administratif maupun teknis di lapangan.

Selain itu, Saiful Sahri menekankan perlunya koordinasi aktif dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), khususnya terkait penjadwalan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan III. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para paralegal di daerah dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas.

Masalah pertanahan juga menjadi salah satu fokus utama dalam rapat tersebut. saiful meminta agar tim percepatan menjalin sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat banyaknya persoalan masyarakat yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah dan membutuhkan pendampingan hukum.

Sebagai tindak lanjut teknis, Saiful Sahri menginstruksikan pembentukan grup komunikasi internal melalui aplikasi WhatsApp. Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja tim secara harian. (Humas/H.S)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.