TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Tahun 2023–2043, Selasa (23/9/2025).
Rapat ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Dalam sambutannya, Saiful menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam membentuk peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan untuk memastikan Rancangan Peraturan Bupati disusun dengan mengacu pada ketentuan normatif, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya terkait layanan air minum,” ujar Saiful.
Saiful juga menjelaskan bahwa RISPAM merupakan dokumen penting yang dirancang berdasarkan amanat Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan utama dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang terintegrasi dengan rencana pengelolaan sumber daya air, tata ruang, serta kebijakan pembangunan daerah.
“RISPAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus disusun secara komprehensif agar pelayanan publik dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih jauh, Saiful mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya dalam mendukung berbagai program yang telah diinisiasi, termasuk penguatan akses terhadap keadilan melalui pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di desa-desa.
“Kolaborasi ini menjadi cerminan komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai sistem hukum nasional,” tutupnya.
Rapat turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum beserta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian dari Kementerian Hukum Maluku. Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengikuti secara virtual dari Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan proses legislasi di daerah menjadi lebih terarah, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan layanan dasar yang vital seperti air minum. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow