TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bangunan Kantor Camat Banda Kabupaten Maluku Tengah yang baru diresmikan sekitar satu tahun lalu kini mengalami keretakan di sejumlah bagian dinding dan bocor bagian atap.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat yang mempertanyakan kualitas pembangunan gedung pemerintah tersebut.
Retakan tampak jelas di beberapa sisi bagian dalam bangunan, bahkan sejumlah titik mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural. Padahal, gedung yang berada di Kota Naira ini dibangun dengan anggaran yang cukup besar dan diharapkan menjadi pusat pelayanan publik bagi masyarakat Banda secara optimal.
Mesak, mahasiswa Magister Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) asal Maluku, memberikan analisis mengenai kemungkinan penyebab munculnya retakan pada bangunan tersebut.
Menurut Mesak, terdapat beberapa faktor teknis yang dapat memicu kerusakan dini pada bangunan baru. Pertama, kualitas bahan bangunan yang digunakan kemungkinan tidak memenuhi standar konstruksi yang semestinya.
Kedua, penurunan atau pergeseran tanah di area pondasi dapat menyebabkan pergerakan struktur yang berdampak pada dinding bangunan. Faktor ketiga adalah beban berlebih pada dinding yang bisa terjadi apabila perhitungan struktur tidak seimbang dengan kapasitas bangunan.
Selain itu, lanjut Mesak, lokasi pembangunan juga berpengaruh terhadap ketahanan bangunan, terutama jika berada di wilayah dengan kondisi tanah yang labil. Faktor terakhir yang turut memengaruhi adalah penyusutan material bangunan, yang biasanya terjadi akibat perubahan suhu dan kelembapan udara, sehingga material mengalami retakan alami.
“Namun, melihat usia bangunan yang baru sekitar satu tahun, retakan tersebut lebih cenderung disebabkan oleh kualitas bahan bangunan yang tidak memenuhi standar konstruksi. Kondisi seperti ini tentu tidak wajar untuk bangunan baru,” ujar Mesak dalam siaran persnya, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan bahwa bangunan yang berusia kurang dari satu tahun seharusnya belum menunjukkan kerusakan struktural yang signifikan.
“Masalah ini seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, tanggung jawab perbaikan masih berada pada pihak kontraktor,” tutup Mesak.
Editor : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow






