TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 10 Kepala Desa dan 1 Lurah resmi menerima Sertifikat Non Litigation Peacemaker (NLP) Angkatan ke-II dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku pada Rabu (8/10/2025), sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif para pemimpin lokal dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta penyuluh hukum.
Momentum ini menandai komitmen berkelanjutan Kementerian Hukum Maluku dalam mendorong penguatan kesadaran hukum berbasis komunitas, khususnya melalui pendekatan non-litigasi yang lebih mengedepankan musyawarah dan penyelesaian damai.
Adapun para penerima Sertifikat Non Litigation Peacemaker adalah Kepala Desa Taniwel, Kepala Desa Karlutukara, Kepala Desa Nusantara, Kepala Desa Layeni, Kepala Desa Neniari, Kepala Desa Poka, Kepala Desa Alusi Batjas, Kepala Desa Hunuth/Durian Patah, Kepala Desa Latta, Kepala Desa Wayame, dan Lurah Honipopu.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 664 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari total 1.235 desa di seluruh wilayah Maluku. Evaluasi terhadap efektivitas layanan hukum di tingkat desa terus dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, guna memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi kebutuhan strategis, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi konflik sosial.
Menurutnya, penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog dan mediasi akan jauh lebih berdampak positif dibandingkan penyelesaian melalui proses hukum formal.
Dalam kesempatan yang sama, Saiful Sahri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong dukungan terhadap penguatan kembali program Kadarkum di tingkat desa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Ia berharap, program ini dapat menjadi ujung tombak dalam membentuk budaya hukum yang sadar, aktif, dan partisipatif di masyarakat.
Penyerahan Sertifikat NLP ini menjadi simbol nyata dari kolaborasi antara pemerintah dan pemimpin lokal dalam menciptakan ruang-ruang damai di tengah potensi konflik. Melalui pembekalan dan pengakuan resmi tersebut, para Kepala Desa dan Lurah diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Saiful Sahri menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pusat informasi dan layanan hukum yang cepat, profesional, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk hingga ke wilayah-wilayah terpencil di Provinsi Maluku. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow