TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, temui Gubernur Maluku pada Senin (27/10/2025) dalam rangka mendorong percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengembangan ekonomi kerakyatan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, Saiful menekankan pentingnya percepatan proses administratif yang sedang dijalankan oleh Koperasi Merah Putih, terutama dalam hal pendaftaran Merek Kolektif.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap identitas usaha kolektif menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
“Kami mendorong agar proses administratif Koperasi Merah Putih, khususnya terkait Merek Kolektif, dapat segera diselesaikan. Hal ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap penguatan ekonomi berbasis koperasi di daerah,” ujar Saiful.
Ia berharap, dengan adanya perlindungan hukum melalui Merek Kolektif, Koperasi Merah Putih dapat semakin berkembang dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan akselerasi. Ia menegaskan bahwa instruksi akan diberikan mulai dari tingkat bupati dan wali kota hingga pemerintah desa dan kelurahan yang telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar turut aktif dalam mendukung pendaftaran Merek Kolektif tersebut.
“Besok kami akan mengeluarkan edaran resmi agar seluruh kepala daerah di Maluku mengambil peran aktif dalam mendukung inisiatif penting ini,” kata Lewerissa. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow









