Kemenkum Maluku Harmonisasikan 34 Rancangan Regulasi Daerah

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dorong Kualitas Hukum dan Pembangunan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku harmonisasikan, 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 33 Rancangan Peraturan Bupati dari tiga kabupaten di Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, dan Buru Selatan, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam pembentukan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional serta berorientasi pada kemajuan pembangunan daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah. Turut hadir pula Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Agenda rapat kali ini membahas berbagai rancangan regulasi strategis, di antaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2025–2029, serta sejumlah Rancangan Peraturan Bupati yang mencakup bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan air minum, perpajakan daerah, batas wilayah desa, pelayanan kesehatan, sistem data, hingga pembagian tugas kepala daerah.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Kementerian Hukum melalui kantor wilayah di daerah memiliki mandat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Peran Kanwil bukan hanya administratif, tetapi strategis dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang sejalan dengan sistem hukum nasional,” ujar Saiful.

Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-harmonisasi dalam proses pembahasan rancangan peraturan menjadi langkah maju dalam modernisasi birokrasi hukum daerah. Dengan sistem tersebut, proses harmonisasi dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Lebih lanjut, Saiful juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, dan Buru Selatan atas kerja sama yang solid dalam penyusunan berbagai rancangan peraturan tersebut.

Ia menilai bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan akses keadilan bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama yang erat ini, kita tidak hanya menyusun regulasi, tetapi juga membangun fondasi hukum yang mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Program seperti pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal menjadi bukti nyata dari semangat itu,” pungkas Saiful.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman konsepsi yang matang sehingga setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku. (Humas/H.S)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.