TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan pendampingan pelaksanaan pemeriksaan substantif terhadap usulan Indikasi Geografis (IG) Cengkeh Tuni Buru Selatan pada Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Abd. Malik Wagola, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan, serta Tim Pemeriksa dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Saiful Sahri yang menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendorong perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah, termasuk melalui fasilitasi pengusulan Indikasi Geografis.
Menurutnya, pengakuan IG tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing komoditas lokal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kabupaten Buru Selatan yang menjelaskan karakteristik, proses produksi, serta keunikan Cengkeh Tuni sebagai komoditas khas daerah. Pemaparan ini menjadi dasar bagi Tim Ahli Indikasi Geografis dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap dokumen deskripsi usulan IG.
Selanjutnya, Tim Ahli berdiskusi langsung dengan MPIG untuk menelaah kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam dokumen deskripsi IG.
Hasil akhir pemeriksaan substantif ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno Tim Ahli IG guna menentukan kelayakan dan kesesuaian karakteristik Cengkeh Tuni Buru Selatan sebagai Indikasi Geografis.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Maluku sebagai perpanjangan tangan DJKI dalam memberikan layanan, pendampingan, dan penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah, khususnya terhadap potensi unggulan yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian dan identitas budaya masyarakat. (Humas)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow







