TERASMALUKU.COM,-BANDA-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Dr. Saiful Sahri, Amd.IP, S.Sos, MH, menjadi narasumber utama dalam Rapat Koordinasi Teknis Kepala Pemerintahan Negeri se-Kabupaten Maluku Tengah, yang merupakan rangkaian dari Banda Heritage Festival 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Oka Makatita, Bandanaira, dan dihadiri oleh 204 kepala pemerintahan negeri dan perangkat desa dari seluruh Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, yang secara resmi membuka Rakor. Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya penyebaran informasi kepada masyarakat terkait materi yang diterima para kepala pemerintahan negeri.
“Saya ingin seluruh kepala daerah negeri dapat mensosialisasikan materi yang diperoleh dalam kegiatan ini, sehingga masyarakat memahami serta mendukung kebijakan pemerintah yang ada,” tegas Zulkarnain
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Maluku atas upaya pencanangan Pos Bantuan Hukum yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum. Dan berharap Rakor ini menghasilkan solusi dan langkah konkret untuk kemajuan Kabupaten Maluku Tengah.
Pada kesempatan pemaparan Kakanwil menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) adalah fasilitas negara yang menyediakan konsultasi, pendampingan, serta rujukan ke lembaga/organisasi bantuan hukum terakreditasi jika diperlukan, sehingga masyarakat memiliki titik akses pertama dalam menyelesaikan persoalan hukumnya.
Selain itu, sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu masyarakat yang taat hukum, terlindungi hak-haknya, serta mampu menyelesaikan masalah hukum secara tertib dan bermartabat.
“Posbakum menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat sadar hukum dan memastikan setiap warga memperoleh akses keadilan tanpa hambatan biaya,” ujar Dr. Saiful.
Ia juga menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbakum di seluruh wilayah Maluku merupakan tindak lanjut atas Edaran Gubernur Maluku Nomor 100.3/10/200 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum pada Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. Ia pun memberikan apresiasi atas komitmen Kabupaten Maluku Tengah yang telah membentuk Posbakum di 192 kelurahan dan desa.
“Dengan adanya Posbakum di level desa, saya yakin banyak konflik sosial dapat diselesaikan di tingkat lokal tanpa harus melalui sidang pidana,” tegas Saiful
Selain Kakanwil Kemenkum Maluku, Rakor ini juga menghadirkan pemateri dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Inspektorat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, serta Kemendes dan Korkab TPP P3MD. Kegiatan berlangsung dengan baik dan diwarnai dialog interaktif antara peserta dan narasumber.
Dan diharapkan Pelaksanaan Rakor ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berbasis kesadaran hukum sekaligus mempercepat implementasi layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tengah. (HUMAS)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow








