TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai langkah strategis memperkuat kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah, Senin (1/12/2025).
Rapat diikuti oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Tanimbar, Kepala Bagian Organisasi Setda Kepulauan Tanimbar, Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kemenkum Maluku.
Dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati terkait pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2025–2029.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, yang dibacakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono menegaskan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional di tingkat daerah.
Ia menyampaikan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan merupakan komitmen bersama untuk membangun ekosistem regulasi yang kuat sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya proses ini harus sejalan dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur asas pembentukan serta asas muatan peraturan perundang-undangan.
Selain pembahasan rancangan peraturan, La Margono turut mengapresiasi kerja kolaboratif antara Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dan Kanwil Kemenkum Maluku dalam berbagai program. Ia menegaskan bahwa sinergi tersebut merupakan langkah nyata dalam mendorong keteraturan hukum dan memperkuat supremasi hukum di Bumi Duan Lolat.
Dirinya berharap proses harmonisasi ini mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat Kepulauan Tanimbar. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow









