AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Rabu (1/6) sore menahan Dirut Utama Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) Idris Rolobessy, terkait dugaan markup pengadaan Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014 senilai Rp 54 Miliar. Selain Idris, kejaksaan juga menahan Kepala Devisi dan Renstra Bank Maluku Malut, Pedro Tentua dalam kasus yang sama.
Idris dan Pedro ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di ruang penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku. Penahanan berjalan alot karena Idris yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan. Namun jaksa tetap menahannya.
Jaksa awalnya menggiring Pedro ke mobil tahanan kejaksaan, setelah itu Idris. Saat digiring ke mobil tahanan, baik Idris maupun Pedro menolak berkomentar. Idris hanya melemparkan senyumnya kepada awak media. Dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas II Ambon di kawasan Waiheru, dengan pengawalan ketat aparat Polres Pulau Ambon.
Menurut jaksa, Idris adalah orang yang ikut bertanggungjawab atas dugaan markup pengadaan tanah dan gedung Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014 senilai 54 Miliar. Saat itu Idris menjabat Direktur Umum Bank Maluku dan Malut. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 7,6 miliar.
Menurut seorang tim penyidik, Ramadani, penahanan kedua tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jan S Marinca. Surat perintah penahanan Idris bernomor 02/S.1/Fd.1/06/2016 tanggal 1 Juni. Sedangkan surat perintah penahanan Pedro, dengan nomor 03/S.1/Fd.1/06/2016 tanggal 1 Juni. Ia menyatakan, penahanan kedua tersangka itu akan berlangsung hingga 20 Juni mendatang.
“Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik telah melaksanakan surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Maluku kepada dua tersangka itu. Dimana penahanan dua tersangka dilakukan selama dua puluh hari, terhitung mulai 1 Juni hingga 20 Juni,” kata Ramadani dalam keterangan pers usai penahanan.
Ia juga menyatakan, penahanan kedua tersangka ini dilakukan untuk mencegah kedua tersangka, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, serta memperlancar proses penyidikan kasus ini. Tim penyidik berharap kasus ini secepatnya disidangkan.
Sebelumnya, Idris dan Pedro mengajukan pra pradilan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon atas penetapan status tersangka, namun pengadilan menolaknya.
Kejaksaan Tinggi Maluku juga sudah menetapkan Hentje Abraham Toisuta, rekanan Bank Maluku Malut yang membeli gedung dan lahan Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya, sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum ditahan. Kejaksaan sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa, tapi belum juga datang. ADI