TERASMALUKU.COM,-PIRU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) SBB. APBD Kabupaten SBB perubahan yang ditetapkan itu senilai 900 miliar.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD SBB Julianus Rutasouw, setelah melewati angenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2017 di Ruang Rapat Utama DPRD SBB, Senin (30/10).
Rapat paripurna dihadiri 20 anggota, dari 30 jumlah anggota DPRD SBB. Rapat juga dihadiri Wakil Bupati SBB Timotius Akirina, Sekda SBB Mansyur Tuharea dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab SBB.
Sebelum menerima Ranperda Perubahan APBD 2017, dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Amanat/Keadilan, Fraksi NasDem dan Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan akhir fraksi. Para wakil rakyat melontarkan kritik dan saran bagi perbaikan di kabupaten yang berjuluk Saka Mese Nusa itu.
Meski menyampaikan banyak kritikan kepada Pemkab SBB, pada akhirnya kedelapan fraksi menyutujui Ranperda perubahan anggran APBD Tahun 2017 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, sejumlah fraksi menyinggung tidak adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2017. Wakil rakyat menyatakan, Pemkab SBB jangan hanya bergantung dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mendatangkan invostor di daerah tambang itu.
Selain itu, juga anggota dewan menyinggung soal disclamer yang masih diraih Pemkab SBB. Minimnya pegawasan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada jajaran SKPD menjadi sorotan anggota DPRD. Karena menurut anggota dewan, pengawasan adalah filter dari tata kelola pemerintahan serta peningkatan dan pengembangan sumber daya aparatur pemerintahan di daerah itu.
Sementara itu Ketua Fraksi Amanat Keadilan, Risno Judin, meminta Pemkab SBB secepatnya membayar lahan korban pengungsi bencana alam di Jawa Sakti, yang menempati kawasan Desa Tahalupu Kecamatan Waisalah, senilai Rp 100 juta. Menurut Risno, dana tersebut sudah ditetapkan dalam anggaran oleh Pemkab dan DPRD SBB, namun hingga kini belum juga dibayarkan. Hal yang sama juga disampaikan Fraksi PKB.
“Kami minta pemerintah bisa secepatnya menyelesaikan lahan pengungsian Jawa Sakti, karena para korban bencana longsor itu sampai saat ini merasa terancam karena sering diteror pemilik lahan di Desa Tahalupu Kecamatan Waisalah, padahal kan anggaran sudah ditetapkan,” kata Ketua Fraksi PKB Maaruf Tomia.(FAD)
.