Sekot Ancam Pecat Kades Yang Belum Masukan Laporan Desa

oleh
oleh
Sekot Ambon, Antonius Gustav Latuheru

AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian  kepada para Kepala Desa (Kades) dan Kepala Pemerintah Negeri  yang belum memberikan laporan desa dan  negeri tahun 2015. Hingga kini masih ada 11 desa dan negeri di Kota Ambon yang belum memasukan laporan desa tahun 2015.

“Kita berikan sanksi tegas,jika sanksi administratif ini tidak dilakukan oleh desa maka kita akan berhentikan sementara kepala desa atau negeri di Kota Ambon yang belum juga melaporkan desa mereka,” kata Sekretaris Kota Ambon Antonius Gustav Latuheru, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Desa Kamis (6/4).

Latuheru menyebutkan, 11 desa dan negeri yang belum memasukan laporan desa yakni, Desa Poka, Desa Wayame, Negeri Silale, Negeri Tawiri, Negeri Hative Besar, Negeri Hukurila, Negeri Kilang, Negeri Naku, Negeri Hatalae, Negeri Hutumuri, dan Negeri Lehari.

Sedangkan untuk Tahun 2016 ada 4 desa yang sudah menyampaikan laporan desa yaitu Desa Batumerah, Amahusu, Halong dan Lata. “Saya menunggu laporan dari seluruh desa yang belum menyampaikan laporan desa,” ujar Latuheru.

Ia juga menyatakan dalam melaksanakan tugas, hak dan kewajiban kepala desa adalah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun anggaran kepada walikota.

“Laporan ini sudah harus disampaikan Kepala Desa kepada Walikota melalui Camat paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, namun hingga kini ternyata masih ada desa yang belum laporkannya, ” kata Latuheru.

Latuheru mengatakan, laporan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi oleh Walikota dalam menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Latuheru, Penyusunan Laporan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa. Ia berharap, para desa di Kota Ambon dapat melaksanakan semua kewajiban negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.