Hutang Pihak Ketiga Sudah Terbayarkan

oleh
oleh
Bobby Palapia

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Pemerintah Provinsi melalui BPKAD telah memproses pembayaran hutang pihak ke tiga sejak Jumat 5 Januari lalu, hingga saat ini. Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kabag Humas Setda Maluku Bobby Palapia, menegaskan hutang yang terjadi tersebut dipengaruhi adanya defisit keuangan Pemprov.

“Defisit terjadi karena Pendapatan Daerah tidak memenuhi target, yang disebabkan DAU sebesar Rp 10 miliar belum terealisasi, Dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa pajak dan hasil sumber daya alam sebesar Rp 68 miliar juga belum teralisasi,” kata Palapia dalam keterangan pers yang diterima Terasmaluku.com, Sabtu (13/1).

Belum lagi, menurut Palapia, defident Bank Maluku Maluku Utara sebesar Rp 98 Miliar tidak dicairkan karena berdasarkan hasil RUPS defident tersebut akan digunakan sebagai penambahan modal.

Faktor lainnya berupa estimasi pegawai yang dialih statuskan dari pemerintah kota dan pemerintah kabupaten ke provinsi, anggaran persiapan Pilkada 2018 ke KPU Rp 40 Miliar menjadi faktor- faktor terjadinya defisit.

Ia mengingatkan, walaupun berdasarkan hasil rapat bersama dengan DPRD beberapa waktu lalu telah di sarankan, agar pemprov meminjam uang dari Bank Maluku untuk melunasi hutang Rp 177 miliar ke pihak ketiga. (ADI)

BACA JUGA :  SKK MIGAS Gandeng BUMN, Hasilkan Efisiensi Rp 3,5 Triliun

No More Posts Available.

No more pages to load.