TERASMALUKU.COM – Masyarakat harus lebih jeli saat menerima uang. Bila lembaran uang rupiah ada yang bolong karena staples, segera tukar dengan uang baru di kantor Bank Indonesia setempat.
Bank Indonesia terus memantau peredaran uang di masyarakat melalui penarikan uang tidak layar edar untuk ditukar dengan yang baru. Selama ini banyak yang mengira uang tidak layak edar adalah yang lusuh, kotor, sobek dan kusut. Ternyata uang gajian yang masih baru pun bisa masuk kategori uang tidak layak edar. Yakni jika pada lembaran uang tersebut ada lubang bekas staples.
“Biasanya kalau gajian atau dari toko kita dapat uang yang udah bolong, nah itu tetap masuk tidak layak edar. Meski bentuknya rapi dan masih baru,” ungkap Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Ambon, Teguh Triyono sore (13/11).
Bekas staples pada lembar uang kertas masuk dalam kategori ciri uang yang tidak layak. Pihaknya kerap kali menyosialiasi ke masyarakat tentang cara memperlakukan uang rupiah. Namun masih saja dijumpai ada uang-uang sejenis yang beredar.
Jika ada yang mendapat uang demikian bisa langsugn membawanya ke kantor Bank Indonesia untuk ditukar dengan uang baru dan layak edar. “Tidak hanya yang lecek atau kotor. Intinya perlakukan uang rupiah itu dengan benar,” saran Teguh.
Selain itu, Teguh juga menjelaskan terkait uang bercap partai yang belakangan beredar di Jawa. Uang-uang itu lanjut Teguh dibagikan ke masyarakat jelang pesta pilpres. Hal itu bukan sesuatu yang baru, tapi pihak BI mengkategorikannya sebagai temuan istimewa.
Menurut Teguh jumlah temuan tidak banyak dan hanya di satu wilayah. Hanya Teguh memastikan himbauan ke masyarakat untuk berhati-hati berlaku nasional. “Kalau ada cap di uang jangan disobek, buang atau simpan. Bawa ke BI untuk tukar dengan baru,” tutup Teguh. (PRISKA BIRAHY)