TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ini merupakan hari terakhir bagi pasien peserta BPJS atau JKN-KIS mendapat layanan di RSUD dr Haulussy Ambon. Penyebabnya, pihak rumah sakit belum memperpanjang akreditasi rumah sakit yang berkahir pada 2017.
RSUD dr. Haulussy, RSUD dr. H. Umarella Maluku dan RS. Hati Kudus Langgur merupakan tiga rumah sakit yang belum memutakhirkan pelayanan mutu mereka. Hal itu berdampak pada beberapa layanan kesehatan yang untuk sementara waktu tidak bisa diakses oleh peserta pemegang kartu BPJS atau JKN-KIS di rumah sakit tersebut.
Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Ambon dr. Andi Muhammad Dahrul Muluk menjelaskan akreditasi menjadi standar utama bagi pihak penyedia layanan. “Standar mutu itu harus ada. Sesuai peraturan rumah sakit harus terakreditasi,” jelasnya saat menggelar konfrensi pers di Kantor BPJS Cabang Ambon, Kamis sore (2/5/2019).
Berdasar keputusan dari Kementerian Kesehatan, Mei murupakan batas akhir faskes lanjutan untuk memasukan status akreditasi mereka. Sayangnya hinga hari kedua di bulan Mei ini, rumah sakit daerah tipe C itu belum menyempurnakan layanan mutu melalui akreditas.
Rumah sakti punya waktu tiap tiga tahun untuk memperbarui akreditasi mereka. Dahrul menyebut, itu sebagai standar yang harus ditepati agar layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
“Batasnya hari ini Kamis (2/5) saja. Kalau pusat (Kemenkes) beri surat ke rumah sakit baru bisa layani peserta BPJS. Keputusan di mereka, semoga saja besok ada surat,” harapnya.
Dari data yang dirangkum BPJS, RSUD dr. Haulussy sudah dua kali melewati tenggat waktu akreditasi rumah sakit. Sejak BPJS berlaku pada 2013, RSUD sudah terakreditasi pada 2014. Tiga tahun setelahnya merupakan waktu bagi RS untuk memperbaruai kembali akreditasi mereka.

Namun sejak 2017 hingga kini proses akreditasi berjalan alot. Menurutnya, kementrian pernah memberi batas waktu kepada RSUD dr. Haulussy Ambon untuk segera lakukan akreditasi pada awal 2019. Kemenkes pun membuka kelonggaran waktu hingga Mei. “Bulan ini sudah yang terakhir. Kami tidak tahu apa kebijakan lagi atau tidak. Tapi tentunya ada pengecualian. Bukan berarti semua pasien tidak dilayani,” jelasnya.
Khusus pasien peserta BPJS yang membutuhkan layanan cuci darah hemodialisa, TBC-MRD, HID/AIDS serta pasien gawat darurat (emergency) tetap mendapatkan pelayanan seperti biasa. Tidak ada penolakan atau pembiaran meski rumah sakit belum melengkapi akreditasinya. Bahkan jika ada pasien pemegang kartu BPJS yang datang berobat, pihak rumah sakit berkewajiban memberi rujukan layanan ke rumah sakit lain.
Selain tiga rumah sakit yang belum memperbarui status akreditasi, masih ada lima rumah sakit lain yang belum terakreditasi sama sekali. Yakni RS Saparua, RS Cendrawasih Dobo, RS Tiakur, RS Namrole dan RS Banda. “Tapi update-nya RS Saparua dan Dobo sementara proses penilaian, tim aksreditasi sudah turun,” beber Dahrul.
Kejadian ini bukanlah hal baru dan satu-satunya di Maluku. Rumah sakit di lain daerah pun punya masalah serupa. Namun pemerintah pun BPJS tetap mengupayakan agar pasien mendapat pelayanan maksimal. (PRISKA BIRAHY)