TERASMALUKU.COM,AMBON, – Tradisi memberi mahar kawin berupa kreasi uang rupiah ada baiknya tidak lagi dilakukan. Bila terbukti, orang tersebut bisa dikenai denda paling tinggi Rp 1 miliar. Solusinya dentam Uang Rupiah Kertas Bersambung (URKB).
Kebiasaan melipat dan merangkai uang rupiah nyatanya merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum. Uang merupakan salah satu simbol negara dan diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia sebagai penyalur pun berharap warga tidak lagi memberi mahar berupa uang yang dilipat.
“Biasanya kan orang itu beri mahar model kipas terus dlipat-lipat. Nah itu tidak boleh. ada dalam undang-undangnya,” jelas Kepala Tim Sistem Pembayaran, pengelolaan uang rupiah, dan layanan Administrasi Bank dimaksud, Teguh Priyono siang (24/7/2019).
Sesuai aturan negara uang harus diperlakukan dengan baik. Uang yang terlipat atau yang punya bekas stapler masuk kategori uang yang tidak layak edar.
Teguh menyebut, solusinya yakni dengan menggunakan uncut banknotes atau Uang Rupiah Kertas Bersambung yang belum dipotong. Pada setiap kantor perwakilan Bank Indonesia menyediakan jenis uang tersebut bagi warga yang membutuhkan.
Uncut banknotes merupakan uang rupiah eksklusif berupa uang lembaran dalam jumlah dua lembar dan empat lembr uang rupiah yang belum dipotong. “Karena itu ada sertifikat resminya saat dikeluarkan. Nilainya juga beda,” sebut Teguh.
Misalnya, empat lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dijual dengan harga lebih tinggi dan nilai pecahannya. Namun Teguh memastikan uang tersebut tetap bisa dipakai sebagai alat transaksi yang sah. “Tapi tentunya nilainya sama dengan pecahannya. Jadi kalau awalnya beli empat lembar uang seharga Rp 1 juta, kalau sudah dipotong nilainya kembali Rp 100.000,” imbuhnya. (PRISKA BIRAHY)