TERASMALUKU.COM,-AMBON-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono buka suara terkait kelanjutan Lumbung Ikan Nasional (LIN) Maluku.
Menurut pria dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, LIN Maluku tetap harus memiliki payung hukum sebagai legalitas, bukan hanya sekedar janji-janji.
“Kita harus realistis melihat persoalan LIN ini. Kita jangan terlalu teriming-imingi, cepat berbunga-bunga. Dan itu saya sudah katakan, sebuah program nasional sepanjang tidak ada payung hukumnya (UU) kita jangan terlalu berharap. Kalau hanya janji-janji ya semua orang juga bisa janji,”sebut Nono kepada awak media di Ambon, Senin (7/12/2020) di kantor Perwakilan DPR RI Maluku di Ambon.
Masih kata Nono, jika berkaitan dengan program nasional seperti LIN ini lanjut Nono, maka pasti ada anggaran yang harus digelontorkan pemerintah pusat. Dan berbicara soal anggaran maka harus dibahas dalam sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) atau masuk dalam Rancangan Annggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) serta harus dibahas di senayan. “Tahapan-tahapan itu tidak jalan. Menggerakan program nasional kan dibelakangnya itu dibaliknya ada uang, uang itu siapa yang mengalokasikan? Kalau itu tidak masuk dalam sebuah RUU atau masuk RAPBN, tidak dibahas di senayan, berarti tidak dianggarkan,”ungkapnya.
Apalagi kalau membangun LIN ini tidak hanya satu kementerian, tapi dibagi tugasnya dalam beberapa kementerian teknis.
BACA JUGA: Nono Sampono Ungkap Penyebab RUU Kepulauan Belum Disahkan Jadi Undang-Undang
Namun ketika disingung pernyataan dari Gubernur Maluku, Murad Ismail beberapa hari lalu yang memastikan jika LIN Maluku tetap berjalan dan Maluku mendapatkan anggaran satu triliun lebih untuk bangun sarana prasarana LIN, Nono mengaku itu tidak ada jaminan jika tidak ada payung hukum.
Sementara terkait anggaran satu triliun lebih yang dianggarkan untuk Maluku itu sebagaimana yang disebutkan Menteri Edhy untuk LIN itu kata Nono adalah anggaran yang memang sudah ada programnya dan dikasi judul oleh Menteri Edhy sebagai LIN.
“Ini jadi catatan. Kalau pun ada janji-janji seorang pejabat siapapun dia apalagi kepala daerah, itu tidak jadi jaminan. Maaf saya harus katakan itu. Payung hukumnya belum ada, keluarnya anggaran yang besar harus ada payung hukum. Menteri tidak bisa geser anggaran tanpa persetujuan DPR. Harus diperbincangkan. Tapi kalau ada yang yang yakinkan itu ya silahkan, saya orang senayan saya tahu. Kita yang bahas kok, mana yang LIN mana yang bukan LIN. Ini kan harus masuk satu kantong yang namanya RAPBN. Saya harus terbuka kepada masyarakat. Tapai kalau ini amsuk anggaran sektor, saya tidak tahu,”sambungnya.
Apalagi saat ini Menteri KKP, Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster. Seperti apa kelanjutan dari LIN Maluku itu sendiri belum diketahui.
Maka dari itu, dipastikannya, DPD RI akan menanyakan kelanjutan dari LIN Maluku ini kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP. “Nanti saya akan coba cek, kelanjutanya (LIN) seperti apa, apakah ada masalah atau tidak. Karena sampai sekarang kan kita belum tahu banyak, karena belum ada pengganti (Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP). Kita tunggu siapa menteri berikutnya Kita belum tahu,”tandasnya. (Ruzady)