Tarif Angkot Baru 7 September, Walikota Minta Warga Lapor Jika Ada Kenaikan

oleh
Angkot Kota Ambon

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Mulai 7 September 2021 angkutan umum tidak lagi memakai BBM Premium. Melainkan jenis pertalite harga khusus (PLK) . Tapi, sopir angkot dilarang menaikan tarif angkutan.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy meminta agar sopir Angkot maupun pemilik angkutan untuk tidak asal menaikan harga dengan alasan penghapusan BBM Subsidi jenis premium.

“Supir angkot harus profesional dalam menjalankan profesi. Tidak boleh menaikan harga angkot yang telah ditetapkan Pemerintah Kota,” terangnya kepada wartawan Selasa (31/8/2021).

Sejak ada unjuk rasa ratusan sopir angkot pekan lalu berhembus wacana naiknya tarif angkot. Itu tak lain lantran para sopir kemalangan jika harus membeli BBM nonsubsidi.

Namun usai pertemuan bersama DPD Kota, kebijakan baru yakni penghapusan premium. Namun pertamina menghadirkan BBM PLK bagi para sopir angkot.

Jika harga naik, tentu akan jadi beban bagi masyarakat dan berpengaruh terhadap pendapat sopir.

“Kalau hanya naik 300 atau 400 rupiah itu tidak terlalu berat. Kecuali kalau kita naikan harga angkot sampai 5000 atau 7000 ribu yang pasti warga rasa berat, ” sebutnya.

Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota akan mengatur perihal tarif angkutan pada 7 September mendatang.

Perubahan tersebut telah disesuaikan dengan penghapusan BBM subsidi. Richard berharap agar jika ada perubahan tarif angkot di luar kebijakan nanti, masyarakat dapat menghubungi pemkot.

“Masyarakat lapor ke kami kalau supir naikan harga angkot sesukanya, ” tegas Walikota Ambon. (PRISKA BIRAHY) 

BACA JUGA :  Pemkot Ambon Minta Maaf Atas Pemakaman Jenazah di Rumah Tiga

No More Posts Available.

No more pages to load.