TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku edukasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada Serikat Pekerja dan Asosiasi Pemberi Kerja di Ambon, Kamis (20/7/2023).
Forum edukasi yang digelar di Hotel Grand Palace Ambon ini libatkan juga Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Watch.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Dwi Ari Wibowo pada kesempatan tersebut memaparkan, program JKP didalamnya terdapat manfaat informasi pasar kerja, informasi pelatihan kerja dan manfaat uang tunai.
Selain itu, manfaat JKP juga dapat hilang. “Disebabkan oleh tidak mengajukan manfaat JKP selama 3 bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia,”terangnya.
Selain menyampaikan terkait JKP, Ari juga menyampaikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diklaim setelah pekerja berhenti bekerja.
“Namun, tidak sampai disitu Jaminan Hari Tua juga bisa diklaim pada saat pekerja tersebut telah berusia 56 tahun meskipun masih sedang bekerja,”ujarnya.
Diakuinya, masih banyak tenaga kerja yang telah memasuki usia 56 tahun dan belum mengajukan klaim JHT.
Dalam forum tersebut, ia juga menghimbau kepada para pekerja dan pemberi untuk melakukan pengajuan klaim yang syaratnya cukup dengan KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Rekening.
“Klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile dan secara online melalui lapak asik serta datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow