Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Maluku, Tiga Daerah Raih Paritrana Award 2022

by

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Kejaksaan Tinggi Maluku gelar monitoring evaluasi optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Pimpinan Daerah dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku di Ambon, Selasa (22/8/2023)

Pada kegiatan ini sekaligus dilakukan penyerahan Paritrana Award 2022 Tingkat Provinsi.

Wakil Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Kepesertaan, Alias Muin, pelaksanaan Monev untuk mengukur tingkat kepatuhan pemda di Maluku terhadap Inpres 02 Tahun 2021 tentang optimlisasi penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Inpres dimaksud, kepala daerah diharapkan ikut mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Apalagi terkait kepatuhan ini dikawal langsung pihak Kejaksaan.

“Untuk mengukur sejauh mana tentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi dalam hal ini Inpres ini memang diinstruksikan kepada Kejaksaan Agung untuk mengawal kepatuhan terhadap pemda-pemda dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini,”terangnya.

Secara garis besar, kata Muin menambahkan, untuk Maluku, yang masih perlu didorong adalah kepesertaan Non ASN.

“Terutama aparatur pemerintah desa, perangkat desa, RT/RW kemudian badan pemusyawaratan desa. Kemudian pekerja rentan, pekerja informasl ini yang mendominasi jumlah pekerja di daerah, nelayan dan sebagainya,”tandasnya.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Operasional Wilayah II, Wira J Sirait mengatakan, perlindungan sosial kepada pekerja di daerah ini juga sejalan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

“Untuk mendorong itu, Presieden berharap melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kemerosotan ekonomi akibat kecelakaan kerja, akibat meninggal dunia itu bisa kita tahan, kita rem,”terangnya.

Dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk semakin melindungi pekerjanya terutama di daerah masing-masing.

“BPJS Ketenagakerjaan diberikan tugas didorong oleh para bupati/walikota dan gubernur untuk melindungi semua pekerja. Sehingga kalau terjadi ada warga kita, misalnya nelayan, petani meninggal dunia, tidak lagi memberatkan tetangga, keluarga, tapi menjadi tanggungjawab negara,”tandasnya.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Dua Mahasiswa Unpatti Tersangka Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban mengatakan, monev dilakukan untuk percepatan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 atau kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu susun alokasi anggaran guna dukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya berikan perlindungan kepada seluruh Non-ASN seperti Tenaga Harian Lepas (THL), perangkat desa, RT/RW dan Pekerja Rentan di wilayah masing-masing.

“Inpres ini sifatnya perintah, maka harus dilaksanakan, di mana tugas tersebut telah dimulai dengan sosialisasi dilanjutkan monitoring dan evaluasi yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Maluku serta para Kajari,”tuturnya.

Paritrana Award 2022

Pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya (MBD) raih Paritrana Award Provinsi 2022.

Wakil Kepala Kanwil Sulawesi-Maluku Bidang Kepesertaan, Alias Muin mengatakan Paritrana Award diberikan kepada pemerintah daerah yang berikan kontribusi nyata dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Artinya mereka yang bersungguh-sungguh menjalankan Inpres ini, pemerintah memberikan penghargaan tersebut. Ini penghargaan resmi dari pemerintah,”ujarnya.

Peraih Paritrana Award tingkat provinsi akan diajukan ke tingkat nasional. “Tingkat nasional akan lakukan seleksi lagi, kabupaten/kota yang akan masuk nominasi mendapatkan Paritrana Award Tingkat Nasional,”imbuhnya.

“BPJamsostek memberikan ucapan selamat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota serta para lembaga badan usaha. Paritrana Award diberikan kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”tutur Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo menambahkan.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.