Menag Komitmen Beri Perlindungan Jamsostek Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, Ini Harapan Kakacab Maluku

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maluku, Dwi Ari Wibowo menyambut baik komitmen Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas untuk berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem Kementerian Agama RI seperti guru dan tenaga kependidikan.

Apalagi untuk wujudkan komitmen tersebut, Menag telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023.

Dan atas hal ini diharapkan Dwi, menjadi langkah baik demi kesejahteraan pekerja di ekosistem Kemenag yang ada di Maluku juga.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo

“Semoga ini menjadi langkah yang baik dan berkelanjutan untuk kesejahteraan pekerja di ekosistem kementerian agama khususnya daerah Provinsi Maluku,”kata Ari di Ambon, Kamis (31/8/2023).

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag ini.

Komitmen ini ditandai dengan menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenag oleh Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro pada Selasa (15/8/2023) lalu bersamaan dengan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari petugas haji yang meninggal dunia di Arab Saudi saat bertugas.

Hadirnya aturan ini kata Anggoro, tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kemenag akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.

“Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,”kata Anggoro, Selasa (15/8/2023) di Jakarta.

BACA JUGA :  Inilah Tips Bagi Milenial Yang Ingin Beli Properti

Hal ini kata dia juga selaras dengan Instruksi Presiden untuk bersama-sama mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021.

Dan menjadi permulaan yang baik sehingga diharapkan seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ini juga sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,”tutup Anggoro.

Santunan kepada Petugas Haji

BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kepada ahli waris dari almarhum Ahmad Ridlo, petugas haji yang meninggal dunia di Arab Saudi saat bertugas.

Almarhum adalah salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 asal Kabupaten Banyumas.

Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

Almarhum mendapatkan amanah dari Kemenag untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023.

Santunan berupa manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 Juta itu diserahkan langsung oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo pada Selasa (15/8/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Menag menyatakan manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,”ucapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Maluku : Pajak Berperan Peting Dalam Mendukung Pembangunan Nasional

Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ditambahkan, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci.

“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya,”ujarnya.

Tentu sebesar apapun manfaat ini, kata Anggoro lebih jauh, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.

“Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,”tutupnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.