TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku perpanjang kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (7/8/2024).
Penandatangananan MoU perpanjang kerjasama ini dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku (Kanwil Sulama), Mintje Wattu dan Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo di Ambon.
“Kita MoU perpanjang kerjasama dengan Kejati Maluku terkait penegakan kepatuhan di Maluku,”tutur Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku (Kanwil Sulama), Mintje Wattu kepada wartawan.
Kolaborasi dengan Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara ini untuk memastikan seluruh pekerja yang ada di Maluku terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Kejaksaan ditunjuk langsung oleh presiden untuk memastikan proses pelaksanaan Jamsostek berjalan baik.
“Maka sebagai jaksa negara kami menggandeng Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejari yang ada disini untuk memastikan seluruh pekerja di Maluku khususnya baik formal maupun informal bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,”sambungnya.
Sebelumnya, Mintje Wattu dalam sambutannya menjelaskan, terkait impelemtasi perlindungan Jamsostek di Maluku, masih dihadapi berbagai tantangan terutama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja.
Berkaitan dengan itu, selaku instansi penegak hukum, peran Kejaksaan sangatlah penting untuk memastikan para pekerja di Maluku dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Kakanwil Sulama ini sebutkan, ada tiga hal penting yang jadi fokus utama dalam kerjasama ini.
Yaitu penegakan hukum dan kepatuhan, sehingga dengan dukungan Kejati, akan lebih efektif menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran serta melalui mekanisme gugatan sederhana untuk memastikan pemberi kerja memenuhi kewajibannya.
“Tahun 2024 ini bebernya, total sejumlah 27 Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku dengan nominal sebesar 1,1 miliar rupiah, selain itu itu telah diserahkan juga 3 SKK Litigasi pada tahun 2024 dengan total penyerahan 24 juta rupiah,”bebernya.
Kemudian penegakan kepatuhan pemerintah daerah sesuai amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan di lingkungan pemerintah khususnya Provinsi Maluku.
Hingga 2024 hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku tingkat coverage perlindungannya masih rendah atau masih dibawah 50 persen. Baru 3 kabupaten coveragenya diatas 50 persen yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya dan Buru, sisanya masih dibawah itu dan perlu menjadi perhatian bersama.
Bahkan dari 8 provinsi di wilayah Sulawesi-Maluku, coverage Maluku juga termasuk dua terendah. “Kita berkolaborasi bersama untuk memastikan hak-hak pekerja bisa diberikan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saya berharap perpanjangan MoU ini juga turut mendorong peningkatan coverage di seluruh wilayah yang ada di Maluku,”ujarnya.
Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo jelaskan, kerjasama ini sebagai upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dalam konteks Jamsostek.
Hal tersebut merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di Bidang Datun selaku Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penanganan permasalahan hukum di Kementerian/Lembaga Negara yang dapat diberikan dalam tiga fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
“Dengan perpanjangan MoU ini diharapkan BPJS di wilayah Sulawesi dan Maluku untuk tidak segan-segan percayakan kepada Kejaksaan di Maluku dalam kaitannya penyelesaian masalah atau sengketa hukum yang dihadapi tentunya terkait di bidang Datun,”ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum menambahkan, sejauh ini dari kerjasama dengan Kejati, penegakan kepatuhan sudah berjalan dengan baik.
Dan hasilnya memang cukup signifikan dari badan hukum tersebut sudah ada yang daftarkan pekerjanya, sehingga perlindungan pekerja khususnya coverage di Maluku sendiri saat ini ada di posisi 42 persen.
“Melalui kerjasama ini harapan kai akan meningkatkan coverage di Maluku untuk perlindungan Jaminan Sosisl Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Maluku,”tutupnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow