TERASMALUKU.COM,-AMBON-APARAT Polresta Ambon kembali manangkap enam orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Ambon. Enam pengedar ini ditangkap di lokasi berbeda sejak Maret 2020 ini. Para pengedar ini berinisial IK, BW, YP, AHM, AS, dan SY
“Dalam beberapa Minggu terakhir ini kita berhasil menangkap enam pengedar narkoba di Kota Ambon, tersangka ditangkap pada sejumlah lokasi berbeda,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (20/3/2020).
Leo mengaku, IK dan BW adalah warga di kawasan Galunggung yang ditangkap di depan roti Sarinda Ambon. AS warga Kebun Cengkeh ditangkap di Galunggung samping SMA Negeri 11 Ambon, AHM warga Skip yang ditangkap di Jalan Baru Ambon.
Sedangkan YP adalah warga Benteng ditangkap di Pohon Pule, dan SY warga Jalan Baru yang diamankan di kosan miliknya. “Keseluruhan ada sebanyak 14, 63 Kigram sabu yang kita sita dari enam pelaku ini, kita masih melakukan pengembangan, semoga bisa dapat yang lebih banyak lagi,” kata Leo.
Kapolresta mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ALFIAN SANUSI)