TERASMALUKU.COM,AMBON- Pintu pagar Gedung SD Negeri 64 dan SD Inpres 50 Ambon di kawasan Galunggung Batu Merah Kota Ambon, yang digembok ahli waris pemilik lahan, Senin (14/8) pagi berhasil dibuka paksa. Pengumuman penyengelan yang dipajang di bagian bangunan sekolah itu juga diturunkan. Dan para siswa- siswi pun berlarian masuk ke gedung sekolah mereka.
Ratusan siswa – siswi SDN 64, yang girilan masuk pagi bersama orang tua mereka sempat memprotes aksi penyegelan ini. Mereka meminta para siswa tidak dikorbankan dengan masalah yang terjadi antara pihak ahli waris pemilik lahan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Para siswa dan orang tuanya kaget ketika tiba di sekolah tidak bisa masuk, karena pintu pagar ke gedung sekolah digembok. Gembok pintu masuk sekolah pun dibuka paksa, sehingga para siswa bisa masuk ke sekolah itu. “Tadi orang tua dan anak – anak sempat memprotes penyegelan ini. Setelah itu dibuka, aktivitas belajar mengajar berlanjar seperti biasa,” kata Kepala SD Negeri 64 Abdul Wahab Sanaky.
Pihak sekolah berharap konflik ini diselesaikan secara arif dan bijaksana, agar para ratusan siswa kedua sekolah ini tidak menjadi korban. Apalagi masalah tersebut sudah berlangsung lama. “Kalau masalah ini terus terjadi dan tidak ada penyelesaian kasihan anak-anak kami ini, mereka belajar tidak tenang. Kami mau bawa (sekolahkan) mereka dimana lagi,” kata Sanaky.
Sehari sebelumnya, Minggu (13/8) ahli waris pemilik lahan, Hany Souisa, penerima kuasa dari almarhum Josina Maria Souisa, bersama kuasa hukumnya, Abner Nuniary, menyegel gedung SDN 64 dan SD Inpres 50 Ambon.Pagar pintu masuk ke gedung sekolah digembok, serta memasang pengumuman adanya penyegelan dua gedung sekolah itu.
Langkah ini terpaksa dilakukan ahli waris karena somasi ganti rugi lahan bangunan sekolah yang ditempati sekitar 36 tahun, sekitar Rp 1 Miliar lebih kepada Pemerintah Kota Ambon tidak ditanggapi. Dan ini merupakan penyegelan kedua kalinya. (ADI)