Seratus WNA Korban Perdagangan Manusia di Saumlaki Tidak Bisa Dideportasi

oleh
oleh
Priyadi

AMBON-Sekitar seratus eks nelayan warga negara asing (WNA) korban perdagangan manusia hingga kini tidak bisa dideportasi ke negara asalnya dari Kota Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Provinsi Maluku.
Hingga kini, para eks nelayan asal Thailand, Myanmar, Laos dan Kamboja itu tinggal di rumah – rumah warga. Mereka sudah kawin dengan warga setempat dan memiliki anak.
Selain korban perdagangan manusia, eks nelayan itu berhenti bekerja setelah pengehentian izin usaha perikanan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sejak dua tahun lalu. Sebagian diantara mereka masuk ke MTB dari wilayah Kepulauan Aru, setelah keluarnya keputusan Menteri Susi itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) HAM Maluku Priyadi menyatakan sejauh ini ada 18 orang yang melaporkan diri ke unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB.
Namun hasil pantauan tim dari Kanwil Kemenkum HAM Maluku bersama unsur Pemkab dan aparat keamanan, jumlah eks nelayan asing di wilayah itu sekitar 100 orang. Ia menyatakan, untuk saat ini pihaknya tidak bisa melakukan deportasi karena ketiadaan petugas Imigrasi di wilayah MTB.
“Yang terdata di kita jumlahnya 18 orang dari berbagai negara. Namun perkiraan kita eks nelayan ini ada sekitar 100 orang di MTB. Sampai saat ini kita sulit mendeportasi mereka karena memang petugas kita tidak ada di sana. Ini masalah kita di Kanwil Maluku, wilayahnya luas dan tidak ada petugas di daerah itu,” kata Priyadi kepada wartawan, Kamis (21/4).
Selain tidak ada petugas Imigrasi di wilayah itu, eks nelayan asing itu belum dipulangkan karena masalah kemanusian. Mereka sudah memiliki istri dan anak, bagaimana nasib keluarganya jika eks nelayan itu dipulangkan.
Di MTB, eks nekayan itu bekerja serabutan baik sebagai petani, nelayan maupun buruh bangunan untuk menghidupi keluarganya. “Sebagian besar mereka sudah kawin dengan warga setempat dan memiliki anak. Tapi pemerintah daerah tidak memberikan satu pun kartu indentitas kepada mereka,” katanya.
Priyadi menegaskan, para eks nelayan asing itu tetap akan dipulangkan ke negara asalnya. Untuk proses pemulangkan mereka, pihak Kemenkum HAM Maluku akan bekerjasama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). “Tetap mereka harus dipulangkan, tentu kita akan koordinasi dengan IOM, untuk langkah – langkah selanjutnya,”katanya.
Lalu bagaimana nasib anak istrinya jika para eks nelayan itu dipulangkan, ia menyatakan setelah dipulangkan mereka bisa datang melihat keluarga di MTB lagi lewat negara antara. ADI