BNN Maluku Tangkap Kurir Narkoba Ambon

oleh
oleh

AMBON-Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menangkap seorang kurir narkoba jenis ganja di Kota Ambon berinisial IS, 25 tahun. Dari tangan tersangka petugas BNN Maluku menyita tiga paket ganja siap edar yang diisi dalam plastik dengan berat total 2,30 gram.

“Kami berhasil menangkap tangan seorang kurir narkoba yang bermain di Kota Ambon. Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti tiga paket plastik klem bening yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 2,30 gram,” kata Kepala BNN Maluku Kombes Pol. M. Arief Dimjati kepada terasmaluku.com Jumat (29/4).

Ia menyatakan, penangkapan terhadap IS dilakukan di kawasan Ongkoliong Batu Merah Ambon pada Kamis (21/4) malam lalu. Penangkapan terjadi setelah aparat BNN Maluku mendapat informasi dari warga kalau tersangka membawa narkoba.

Atas informasi itu, tiga personil BNN mendatangi lokasi. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diringkus aparat BNN Maluku. “Kami baru menyampaikan saat ini karena untuk kepentingan pengembangan penyidikan, takutnya kalau disampaikan dari awal pihak – pihak yang memiliki keterkaitan dengan tersangka bisa kabur,” katanya.

BNN hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka karena barang bukti tersebut akan diedarkan ke pihak lainnya.Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum ini kini ditahan di BNN Maluku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. ADI

BACA JUGA :  PLN Buka Peluang Kerja Sama Bisnis SPKLU, Ada Banyak Insentif Menarik

No More Posts Available.

No more pages to load.