Gubernur Turunkan Tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi

oleh
oleh

AMBON-Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan tarif baru angkutan kota dalam provinsi (AKDP) menyusul diresmikannya Jembatan Merah Putih (JMP). Tarif baru yang diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ini mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 bagi seluruh jalur AKDP yang melintasi JMP.
Penetapan tarif baru ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 159 tahun 2016 tentang penetapan tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota dalam provinsi.
“Selain adanya JMP, kebijakan ini juga dibuat setelah adanya kebijakan penurunan harga BBM oleh pemerintah pada 1 April lalu,”kata Kepala Bidang Perhubungan Dishub Maluku, Jacob Risakotta dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluuku, Senin (2/5).
Dia mengungkapkan, penurunan tarif AKDP ini dilakukan setelah Pemrov Maluku melakukan kajian dan perhitungan terhadap jarak yang ditempuh setelah JMP dioperasikan.
“Setelah perhitungan jarak khususnya bagi angkutan umum yang melintasi JMP maka jarak tempuhnya semakin singkat sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif,”ujarnya.
Tarif baru yang diumumkan ini umumnya mengalami penurunan Rp 1.000. Pemprov Maluku sendiri akan mengawasi secara ketat kebijakan itu jika para sopir tidak mematuhi keputusan tersebut. “Yang jelas Pemprov sudah bertemu dengan semua pengusaha jasa angkutan, jadi kalau ada sopir yang membandel maka akan ditindak tegas,”tandasnya.
Khusus untuk AKDP kebijakan penurunan tarif menjadi kewenangan gubernur, sedangkan untuk Angkutan Kota (Angkot) kewenangan walikota.
Jacob juga mengatakan tidak ada larangan bagi angkutan umum maupun kendaraan lainnya untuk melintas di JMP, sebab jembatan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat.
“Sesuai intruksi Gubernur Maluku tidak ada larangan bagi kendaraan apapun yang melintas di atas jembatan merah putih termasuk juga angkot,”ujarnya. (ADI)

BACA JUGA :  3.619 Peserta Ikuti Seleksi Jalur Mandiri masuk Unpatti Ambon