Dua Pengedar Sabu Jaringan Makassar di Ambon Ditangkap Polisi

oleh
oleh

AMBON – Perang terhadap peredaran narkoba di Kota Ambon terus dilakukan aparat Kepolisian.  Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap  dua pemuda di Kota Ambon, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka itu yakni berinisial   RF (34) dan MY (33), dan merupakan jaringan pengedar narkoba  Makassar di   Ambon.

Kasubdit III Resnarkoba Polda Maluku AKBP Samuel F.D.P kepada wartawan, Senin (9/5)  mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah pada Jumat pekan lalu.  Awalnya polisi membekuk R  di Jalan Pantai Mardika. Dari hasil pengembangan, beberapa jam kemudian polisi kemudian menciduk Y di Jalan Anthoni Reebok.

Samuel menyatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi  mendapat informasi dari warga. Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian mengatur siasat menjebak Richard.  “Saat itu ada anggota kami yang menyamar sebagai pembeli, setelah berhasil masuk jebakan, pelaku langsung kami tangkap,”katanya.

Menurut Samuel, saat penangkapan itu  R tidak membawa barang bukti, namun ia menyimpan  di  mobilnya. Tim yang melakukan penangkapan lalu menggiringnya ke dalam mobil untuk menunjukan barang bukti. “Saat itu pelaku  sendiri yang mengambil barang bukti dari dalam mobil sebanyak dua paket sabu. Dia juga mengaku  sabu tersebut  miliknya,” ungkap dia.

Samuel menyebutkan, R selama ini merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian sejak lama. Namun baru berhasil di ringkus setelah polisi memastikan keterlibatannya dalam pengedaran narkoba.

Setelah menangkap  R, polisi kemudian  mengembangkannya dan  berhasil menangkap Yudistira di kawasan  Jalan Anthony Reebok. Dalam penangkapan itu ditemukan  dua  paket sabu dari tangannya.

“Setelah menjelani pemeriksaan, tersangka Y mengaku masih ada tiga peket sabu-sabu di rumahnya. Dan kami langsung  mengamankan  tiga paket sabu tersebut. Sehingga total barang bukti yang kita temukan dari dua tersangka ini  berjumlah  tujuh paket sabu,” katanya. Tujuh paket sabu tersebut siap edar. Tersangka mengakui mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Makassar, kemudian dijual di Ambon.  Polisi kini mengembangkan penyelidikan kasus ini. Kini keduanya ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. (ADI)