AMBON- Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Waay Putih Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan ke Polres Pulau Ambon karena diduga memperkosa, RT (10) siswinya yang masih duduk di Kelas Lima SD itu.
Korban mengakui diperkosa pelaku di ruang kerjanya berkali-kali dan mengancam akan membunuhnya serta mengeluarkan korban dari sekolah bila melaporkan kasus tersebut ke keluarganya. Polisi kini menetapkan sang Kepsek itu masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus ini.
Laporan tersebut disampaikan kakek bersama nenek dan keluarga korban lainnya, sejak Minggu (8/5) ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease. Senin (9/5) ini, korban bersama keluarganya kembali menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pulau Ambon. Dalam pemeriksaan itu, korban dan keluarganya ditemani sejumlah aktivis perempuan dan anak.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease AKBP Komaruz Zaman menyatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban atas dugaan perkosaan yang dilakukan RU. Ia menyatakan, berdasarkan keterangan korban, awalnya korban diminta RU membersihkan ruangan kerjanya. Namun setelah itu, oknum kepala sekolah itu mencabuli dan memperkosa korban.
“Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban dengan terlapor saudara RU. Secara umum perbuatan RU dilakukan di lingkungan sekolah dengan korban seorang siswi yang masih duduk di kelas lima SD itu. Dan perbuatan tersebut dilakukan berkali –kali, sementara kita proses kasus ini,” kata Kapolres kepada wartawan Senin siang.
Ia menyatakan, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini, termasuk korban. Selain itu, polisi juga sudah menerima hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
Kapolres menyatakan pelaku diancam akan dibunuh dan dikeluarkan dari sekolah jika melaporkan tindakan tersebut ke pihak keluarganya. “Selama ini korban tidak berani melapor ke keluarga karena selalu diancam pelaku. Yang pastinya kami sudah tetapkan RU masuk DPO. Kami minta keluarga korban bersabar, kasus ini tengah diproses,”katanya.
Kapolres menyatakan perbuatan RU, diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Kakek korban, AT menyatakan, kasus ini terungkap setelah korban berani menyampaikan apa yang menimpanya ke ia dan istrinya. Korban selama ini tinggal dengan kedua orang ini. Awalnya keluarga mengira perbuatan tersebut dilakukan sekali, namun ternyata dilakukan berkali-kali di sekolah itu. “Saya tanya ke cucu saya, kejadiannya berapa kali. Cucu saya bilang banyak kali tete. Saya tanya lagi banyak kali itu berapa, lima enam kali, lebih banyak tete, setiap hari tete dilakukan di sekolah,” kata AT, dengan mata berkaca-kaca.
Ia menyatakan, cucunya itu tidak berani melaporkan perbuatan RU itu karena selalu diancam akan dibunuh dan dikeluarkan dari sekolah. Namun pada awal Mei ini, karena keluarga curiga atas prilaku korban, mereka menanyakannya. Dan korban mau menceritakan perbuatan RU itu. Kondisi tubuh korban terlihat lemas, kurus dan trauma atas apa yang menimpanya. Keluarga korban berharap polisi secepatnya menangkap RU dan menjerat hukuman yang setimpal kepadanya. ADI