AMBON-Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease, RU (51) langsung dijeblos ke tahanan Polres pada Selasa (10/5) siang.
Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Waay Putih Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah ini ditetapkan menjadi tersangka kasus perkosaan terhadap siswinya, RT (10) yang masih duduk di Kelas V.
Saat hendak digiring ke tahanan, bapak beranak sembilan itu nyaris dihakimi keluarga korban namun polisi menghalau mereka.
Tersangka yang mengenakan kemeja lengan panjang biru muda dan jelana panjang hitam dan bersepatu hitam ini juga tidak mau berkomentar kepada awak media. Ia hanya menundukan kepalanya saat dibawa ke tahanan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, AKBP Baiquni Wibowo menyatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti sehingga menetapkan RU sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak dibawa umur itu. Alat bukti itu yakni keterangan tiga orang saksi dan hasil visum korban. Menurut Baiquni, saat diperiksa tersangka menyangkal berbuatannya itu.
“Yang bersangkutan menyangkat melakukannya, tapi hasil pemeriksaan polisi mengarah kepada yang bersangkutan. Saat ini kita memiliki dua alat bukti yakni, keterangan saksi dan hasil visum korban sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkosaan anak dibawa umur dan langsung ditahan,” katanya.
Baiquni menyatakan, perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan berkali – kali di sekolahnya sejak 2016 dan terakhir dilakukan pada 16 April lalu.
Ia menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3, Pasal 82 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 287 dan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Tersangka RU menyerahkan diri ke Polres Ambon pada Selasa pagi. Dan langsung menjalani pemeriksaan di unit PPA Reskrim Polres.
Dalam pemeriksaan itu, polisi mengkonfrontir keterangan korban dengan RU. Saat diperiksa korban didampingi aktivis perlindungan anak. Korban terlihat trauma dan ketakutan kepada RU, karena sebelumnya korban sering mendapat ancaman agar tidak menceritakan perbuatan tersangka ke pihak lainnya.
Sebelumnya pada Minggu (8/5) keluarga korban melaporkan RU ke Mapolres Pulau Ambon karena diduga memperkosa RT, yang juga siswinya. Atas laporan itu, Polres menetapkan RU masuk DPO. Namun ia lebih dulu menyerahkan diri sebelum ditangkap. ADI