Kepsek Perkosa Siswinya Dijeblos ke Tahanan Polres Ambon

oleh
oleh
Ratib Umasugi saat diperiksa penyidik Polres Pulau Ambon pada Senin 9 Mei 2016

AMBON-Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di  unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim  Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease, RU  (51) langsung dijeblos  ke tahanan  Polres pada Selasa (10/5) siang.

Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Waay Putih  Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten  Maluku Tengah ini ditetapkan  menjadi tersangka kasus perkosaan terhadap  siswinya, RT (10) yang masih duduk di Kelas V.

Saat hendak digiring ke tahanan, bapak beranak sembilan itu nyaris dihakimi keluarga korban namun polisi menghalau mereka.

Tersangka yang mengenakan kemeja lengan panjang biru muda dan jelana panjang hitam dan bersepatu hitam  ini juga   tidak mau  berkomentar kepada awak media. Ia hanya menundukan kepalanya saat dibawa ke tahanan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, AKBP Baiquni Wibowo menyatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti sehingga menetapkan RU sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak dibawa umur itu.  Alat bukti itu yakni  keterangan tiga orang saksi dan  hasil visum korban.  Menurut Baiquni, saat diperiksa tersangka menyangkal berbuatannya itu.

“Yang bersangkutan menyangkat melakukannya, tapi hasil  pemeriksaan polisi mengarah kepada yang bersangkutan. Saat ini  kita memiliki  dua alat bukti  yakni,  keterangan saksi dan hasil visum korban sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkosaan anak dibawa umur  dan langsung ditahan,” katanya.

Baiquni menyatakan, perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan berkali – kali di sekolahnya sejak   2016 dan terakhir dilakukan pada 16 April lalu.

Ia menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3,  Pasal 82 Ayat 2   Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 287 dan Pasal 290   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Tersangka RU menyerahkan diri ke Polres Ambon pada Selasa pagi. Dan langsung menjalani pemeriksaan di unit PPA Reskrim Polres.

Dalam pemeriksaan itu,  polisi mengkonfrontir keterangan korban dengan  RU. Saat diperiksa korban didampingi aktivis perlindungan anak. Korban terlihat trauma dan ketakutan kepada RU, karena sebelumnya korban sering  mendapat ancaman agar tidak menceritakan perbuatan tersangka  ke pihak lainnya.

Sebelumnya pada Minggu (8/5) keluarga korban melaporkan RU ke Mapolres Pulau Ambon karena diduga  memperkosa RT, yang juga siswinya.  Atas laporan itu, Polres  menetapkan RU  masuk DPO. Namun ia   lebih dulu menyerahkan diri sebelum ditangkap. ADI

No More Posts Available.

No more pages to load.