Korupsi, Mantan Kadis Perikanan Maluku Divonis Lima Tahun Penjara

oleh
oleh

AMBON –Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Bastian Mainase divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (13/5) terkait korupsi proyek pengadaan 10 unit kapal penangkap ikan senilai Rp11 miliar tahun 2013.
Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Majelis hakim menyatakan, Bastian yang juga mantan Kadis Pariwisata Maluku ini terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam proyek ini.
Selain menjatukan hukuman lima tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu, didampingi hakim Abadi dan Hery Leliantono, juga mewajibkan Bastian membayar denda Rp 200 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bastian dalam kapasitas dan kedudukannya selaku Kepala Dinas (Kadis) terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara atau perekonomian daerah.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa,” kata Alex Pasariba saat membacakan putusannya.
Majelis hakim juga menyatakan,Bastian bekerja sama dengan Abdul Munthalib Latuconsina, telah mengatur proses pelelangan hingga penetapan pemenang proyek pengadaan 10 unit kapal penangkap ikan dengan bobot 15 dan 30 gross tone senilai Rp11 miliar tahun 2013.Atas perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Bastian juga menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Menurut majelis hakim, perbuatan Bastian, bertentangan dengan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jakas Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bastian dihukum enam tahun penjara. Atas putusan majelis hakim ini kuasa hukum terdakwa, Antone Hatena mengatakan akan mempertimbangkannya, apakah mengajukan banding atau menerimanya. ADI

No More Posts Available.

No more pages to load.