AMBON-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Maluku, Bastian Mainase, Selasa (24/5) akhirnya dieksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku ke Lapas Ambon. Terpidana ditahan karena tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon yang memvonis hukuman lima tahun penjara korupsi proyek pengadaan 10 unit kapal penangkap ikan senilai Rp 11 miliar tahun 2013.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku ini mencabut upaya hukum banding kepada Pengadilan Tipikor Ambon yang memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan, terpidana dieksekusi karena kasus korupsi proyek pengadaan 10 unit kapal penangkap ikan sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis pengadilan. “Terpidana dieksekusi jaksa karena kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, ia menerima putusan Pengadilan Tipikor Ambon sehingga tugas jaksa menjalankan putusan pengadilan itu,” kata Samy.
Sebelum dibawa dengan mobil tahanan Kejati Maluku ke Lapas Ambon, Bastian datang sendiri ke Kantor Kejati untuk serahkan diri. Tak lama menjalani pemeriksaan di ruang eksekusi, ia keluar dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas. Saat digiring ke mobil tahanan, Bastian menolak berkomentar kepada wartawan. Bastian pada Senin (23/5) juga mendatangi Kejati Maluku, namun ia batal ditahan.
Pengadilan Tipikor Ambon pada Jumat (13/5) memvonis Bastian lima tahun penjara terkait korupsi proyek pengadaan 10 unit kapal penangkap ikan senilai Rp11 miliar.
Selain menjatukan hukuman lima tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu, didampingi hakim Abadi dan Hery Leliantono, juga mewajibkan Bastian membayar denda Rp 200 juta.
Sebelum disidangkan dalam kasus ini, Bastian sudah dijeblos Kejati Maluku di Rutan Ambon, saat perkaranya di tingkat kejaksaan. Namun kemudian bebas setelah waktu penahanannya di tingkat kejaksaan berakhir .
Selain kasus ini, Bastian juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi alat pancing tonda proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku tahun 2011 senilai Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku sudah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku. ADI