Mantan Kadis Perikanan Maluku Dipenjara Lagi

oleh
oleh

AMBON-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Maluku, Bastian Mainase, Selasa (24/5) akhirnya dieksekusi  Kejaksaan Tinggi Maluku ke  Lapas Ambon.  Terpidana ditahan  karena tidak melakukan upaya hukum lanjutan  atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon  yang memvonis  hukuman  lima tahun penjara  korupsi proyek pengadaan 10 unit kapal penangkap ikan senilai Rp 11 miliar tahun 2013.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku ini mencabut upaya hukum banding  kepada Pengadilan Tipikor Ambon yang memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan, terpidana dieksekusi karena kasus korupsi proyek pengadaan 10 unit kapal penangkap ikan sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana tidak mengajukan upaya hukum banding atas  vonis pengadilan.  “Terpidana dieksekusi jaksa karena kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, ia  menerima  putusan Pengadilan Tipikor Ambon sehingga  tugas jaksa menjalankan putusan pengadilan itu,” kata Samy.

Sebelum dibawa dengan mobil tahanan Kejati Maluku ke Lapas Ambon, Bastian datang sendiri ke Kantor Kejati untuk serahkan diri.  Tak  lama menjalani pemeriksaan di ruang eksekusi, ia keluar dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas.  Saat digiring ke mobil tahanan, Bastian menolak berkomentar kepada wartawan. Bastian pada  Senin (23/5)  juga mendatangi Kejati Maluku, namun ia  batal ditahan.

Pengadilan Tipikor Ambon pada  Jumat (13/5) memvonis Bastian lima tahun penjara  terkait korupsi proyek pengadaan 10 unit kapal penangkap ikan senilai Rp11 miliar.

Selain menjatukan hukuman lima tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu, didampingi hakim Abadi dan Hery Leliantono, juga mewajibkan Bastian membayar denda Rp 200 juta.

Sebelum  disidangkan dalam kasus ini,  Bastian  sudah dijeblos Kejati Maluku  di Rutan Ambon, saat perkaranya di tingkat kejaksaan. Namun kemudian bebas setelah waktu penahanannya di tingkat kejaksaan  berakhir .

BACA JUGA :  Balai Karantina Ambon Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Anjing Beku Dari Makassar

Selain kasus ini, Bastian juga  berstatus tersangka dalam kasus korupsi alat pancing tonda  proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku   tahun 2011 senilai Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku sudah menerima pelimpahan   berkas acara pemeriksaan (BAP) dari  Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus  Polda Maluku. ADI